Pelaku diperiksa polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - RAC (38) warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan masih ada ikatan keluarga.
Informasi dihimpun, Selasa (22/8), aksi bejat RAC ini terbongkar usai korban yang usianya masih 5 tahun mengadu ke ibunya.
Kejadian bermula Jumat (17/8) ketika korban pulang dari rumah pelaku. Korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada ibunya.
Kaget mendengar cerita anak bungsunya, pada Sabtu (19/8) orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada kepala lingkungan.
Kemudian, Minggu (20/8), kepala lingkungan bersama warga menginterogasi pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya. Untuk mengindari amukan massa, pelaku diboyong ke Polres Padangsidimpuan.
Juli Zega dari Yayasan Burangir yang mendampingi korban di Polres Padangsidimpuan ke Unit PPA.
"Setelah dilakukan pendalaman saat diambil keterangan korban, ternyata pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumah. Dengan secara paksa," kata Juli.
Aksi pelaku membujuk korban dengan iming-iming membelikan mainan mobil-mobilan.
"Saat dilakukan visum di rumah sakit, dibutuhkan analisa lebih dalam," tandasnya.
(IAN/RZD)