BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Resmikan Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di Natuna

BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Resmikan Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di Natuna
BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Resmikan Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di Natuna (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Natuna - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina Patra Niaga meresmikan lembaga penyalur bahan bakar minyak, melalui Program BBM Satu Harga di Bunguran Utara, Natuna pada Kamis (24/8).

Penerapan BBM Satu Harga ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses energi berkeadilan bagi masyarakat di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengungkapkan salah satu misi pemerintah adalah menyediakan energi yang berkeadilan bagi masyarakat Indonesia. Selain akses yang lebih mudah, harga yang sama bagi masyarakat khususnya yang berada di wilayah 3T menjadi salah satu tujuan dari program BBM Satu Harga.

"Program BBM satu harga merupakan program nasional yang merupakan wujud dari sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia. Program BBM Satu Harga sudah dilaksanakan sejak tahun 2017. Peresmian kali ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dan diharapkan masyarakat dapat melakukan penghematan pengeluaran BBM dan diikuti penurunan harga sembako, sehingga kualitas hidup dan kesejahteraan hidup masyarakat dapat meningkat," terang Erika.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, sejak tahun 2020 hingga hari ini 24 Agustus 2023, Pertamina telah berhasil membangun sebanyak 461 lembaga penyalur BBM Satu Harga di seluruh wilayah Indonesia. Khusus jumlah SPBU BBM Satu Harga di Pulau Sumatera telah mencapai 70 lembaga penyalur.

Selain 70 lembaga penyalur BBM Satu Harga di Sumatera, sebaran lembaga penyalur BBM Satu Harga antara lain 101 lembaga penyalur di Kalimantan, 3 lembaga penyalur di Jawa dan Madura, 2 lembaga penyalur di Bali, 80 lembaga penyalur di Nusa Tenggara, 48 lembaga penyalur di Sulawesi dan 157 lembaga penyalur di Maluku dan Papua. Adapun jumlah lembaga penyalur yang ditargetkan pemerintah hingga tahun 2024 adalah sebanyak 583 lembaga penyalur.

"Hari ini Pertamina Patra Niaga bersama BPH Migas meresmikan lembaga penyalur BBM Satu Harga di Bunguran Utara, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini dilakukan untuk mewujudkan ketersediaan, kemudahan akses dan keterjangkauan harga energi bagi masyarakat di daerah 3T," ujar Riva saat meresmikan SPBU BBM Satu Harga bernomor 16.297.033 di Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Kepri.

Untuk menyuplai BBM ke SPBU 16.297.033 di Desa Kelarik tersebut, Pertamina Patra Niaga mengirim BBM dari Fuel Terminal Natuna yang berjarak lebih kurang 108 Km dengan waktu tempuh hingga 4 jam.

Lembaga Penyalur BBM Satu Harga ini menyediakan Pertalite dan Biosolar sesuai harga yang diatur oleh Pemerintah. Harga BBM subsidi untuk Biosolar senilai Rp 6.800 per liter dan harga Pertalite senilai Rp 10.000 per liter.

Dengan adanya penambahan lembaga penyalur tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan penyediaan energi dan mendorong perekonomian masyarakat setempat. Jumlah lembaga penyalur BBM Satu Harga hingga peresmian hari ini di Kabupaten Natuna yang telah beroperasi sebanyak 7 SPBU.

Turut hadir dalam peresmian lembaga penyalur BBM Satu Harga tersebut, Bupati Natuna, Wan Siswandi. Ia mengungkapkan bahwa sebelum adanya SPBU ini, akses masyarakat dalam mengakses energi ini cukup sulit.

"Saya mengapresiasi BPH Migas dan Pertamina karena kehadiran SPBU ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan bahan bakar yang dialami masyarakat, sebelumnya akses untuk menjangkaunya cukup jauh, semoga dapat mengatasi persoalan dan dapat memudahkan aktivitas masyarakat," terang Wan Siswandi.

Program BBM Satu Harga merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai upaya dari Pemerintah dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui percepatan pemberlakuan satu harga untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan secara nasional. Program ini dilaksanakan sejak Tahun 2017, dimana Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan Peraturan Menteri ESDM No. 36 tahun 2016.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi