Nunggak Pajak, Sejumlah Tempat Usaha Ditutup Paksa (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) melakukan tindakan tegas kepada sejumlah wajib pajak yang menunggak pajak daerah.
Penindakan tersebut berupa penutupan sementara tempat usaha milik wajib pajak. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari tindakan penyelesaian tunggakan pajak daerah yang telah dilaksanakan sedari akhir tahun lalu.
“Tindakan ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Kepala BPKK Banda Aceh, M Iqbal Rokan, Selasa (29/8).
Menurutnya, para wajib pajak dimaksud melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Adapun total tunggakannya mencapai Rp 1,2 miliar pada 60 wajib pajak.
“Sebelum tindakan tegas ini diambil, kami telah melakukan berbagai upaya persuasif. Bahkan, mereka juga telah dipanggil baik oleh Penyidik PNS maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh,” ujar Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal menyebutkan, pada kegiatan ini ada 5 tempat usaha wajib pajak yang ditutup sementara. Kelima wajib pajak itu adalah Nasi Kapau Dua Putera Minang, Ayam Lepaas Lamteumen, Ayam Lepaas Lampriet, Warung Kopi Sewu dan Nasi Goreng Malioboro.
“Kami memberikan waktu 25 hari terhitung sejak penutupan sementara bagi wajib pajak ini untuk dapat menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, Pemko Banda Aceh melalui Kejari Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara akan melayangkan gugatan ke pengadilan,” ujarnya.
Maka dari itu, Iqbal berpesan agar setiap wajib pajak mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah. Ia menegaskan, Pemko Banda Aceh sangat serius dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran pajak daerah.
“Pajak Daerah seperti Pajak Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang ketentuannya diatur dalam Undang-undang. Pajak itu dikutip atas dasar layan makan minum yang diberikan pada cafe, restoran, atau rumah makan dan dibebankan kepada konsumen. Oleh karena itu, pengusaha sebagai Wajib Pajak berkewajiban menyetorkan uang pajak tersebut ke Kas Daerah yang selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Banda Aceh,” pungkasnya.
Tim penindakan yang terdiri atas unsur BPKK Banda Aceh, Satpol PP/WH, dan Kejari Banda Aceh terus menyambangi sejumlah lokasi usaha wajib pajak yang menunggak. Kegiatan ini juga mendapat pengamanan ketat dari Personel Polresta Banda Aceh dan Pomdam Iskandar Muda.
(MHD/RZD)