Kasus Penganiayaan, Eks Ketua PAN Sumut Tak Ditahan Kejaksaan Padangsidimpuan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Tim Penyidik Polres Padangsidimpuan menyerahkan tersangka berisinial AFD (48), AP (44), BAN (57), dan ER (44) serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 17 Februari 2023, sekira pukul 22.20 WIB saat sedang berlangsung kegiatan Musyarawah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumatera Utara yang bertempat di lantai 2 salah satu hotel di Jalan HT Rijal Nurdin, Kota Padangsidempuan.
Saat itu para tersangka berinisial AFD, AP, BAN, dan ER secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RPS
"Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor: PRINT-683/L.2.15/Eku.2/08/2023 tertanggal 31 Agustus 2023," katanya, Jumat (1/9).
Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan para tersangka berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana selama proses ini belum selesai.
"Tersangka berinisial AFD merupakan tokoh masyarakat selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PAN dan menghadapi tahun-tahun politik sehingga sangat dibutuhkan kehadirannya," terangnya.
JPU Kejari Padangsidimpuan akan segera melaksanakan tahap penuntutan, yaitu dengan melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Kelas I B Padangsidimpuan.
(IAN/RZD)