Polisi Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Korbannya

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Korbannya
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Korbannya (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Dampak penganiaya terhadap 2 orang warga Langkat secara bersama-sama hingga tewas. 3 pelaku diantaranya FG (37) warga Desa Pabatu, L (39) dan S (41) keduanya warga Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai ditangkap Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi dari rumahnya masing-masing.

"Penangkapan ketiga pelaku karena diduga kuat melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap 2 orang warga Kabupaten Langkat. Kedua korban diantaranya Riko (31) menderita luka berat dan meninggal dunia di RS Bhayangkara Tebingtinggi, dan Hendi (30) meninggal dunia di tempat kejadian perkara," ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP JR Silalahi, melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Minggu (25/2).

Seperti diberitakan, Sabtu (24/4), Polres Tebingtinggi berupaya melakukan penyelidikan atas penemuan mayat tanpa identitas (Mr. X) dan seorang rekannya Mr. X mengalami luka berat.

Kejadian penemuan kedua mayat Mr. X persisnya Kamis (22/2) pukul 19.00 WIB, petugas SPKT Polres Tebingtinggi menerima informasi dari masyarakat tentang ditemukannya diduga pelaku pencurian hewan ternak yang sudah dianiaya puluhan massa di areal ladang kampung panglong Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.

"Petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, dan diketahui pelaku penganiayaan FG (37), L (39), dan S (41). Setelah mengetahui identitas pelaku, anggota Satreskrim, Jumat (23/2) melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di tempat dan rumah berbeda," kata Kasi Humas.

Lalu petugas Satreskrim membawa ketiga pelaku penganiayaan ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

"Sekarang ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap ketiga pelaku dijerat pasal dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang," tutur Kasi Humas.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi