Dedi Dermawan (Analisa/istimewa)
Analisadaily.com, Medan-Ketua Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut), Dedi Dermawan Milaya menyatakan akan mengajukan kasasi terkait putusan banding yang diketok PT TUN Medan, Senin (25/9) kemarin dengan nomor putusan 96/B/2023/PT.TUN.MDN.
Dalam putusan itu diketahui hakim yang memutuskan perkara ini yakni Arifin Marpaung sebagai hakim ketua, Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai hakim anggota menerima banding dari pembanding yaitu Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkait pencopotan jabatan Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut.
"Hari ini telah bersama kita ketahui bahwa telah keluar putusan banding atas perkara gugatan TUN, di mana pada tingkat awal di PTUN Medan, saya sebagai pengugat menang. Dan sekarang hakim di tingkat PT TUN malah menerima permohonan pembanding/tergugat," kata Dedi, Rabu (27/09/2033).
Untuk itu kata Dedi, selaku Ketua Karang Taruna Sumatera Utara, ia akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Artinya sama seperti putusan PTUN, putusan banding dari PT TUN ini juga belum incrah. Jadi mari kita sama-sama menunggu sampai putusan ini incrah (berkekuatan hukum tetap)," ujarnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa apapun yang dilakukannya sudah menjadi haknya untuk mendapatkan kebenaran. "Saya menuntut kebenaran sesuai aturan hukum sebagaimana di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan Permensos 25 Tahun 2019 sekaligus mempertahankan marwah organisasi Karang Taruna se Indonesia selaku organisasi sosial," tegasnya.
Seperti diketahui gugatan ini sendiri berawal dari Gubernur Sumut saat itu, Edy Rahmayadi, yang mengeluarkan keputusan tentang pencopotan Dedi Dermawan dari posisi Ketua Karang Taruna Sumut. Keputusan tentang pencopotan Dedi itu dikeluarkan Edy pada akhir Desember 2022.
Merespons surat keputusan itu, Dedi Dermawan pun melakukan perlawanan dengan menggugat Edy Rahmayadi ke PTUN. Gugatan Dedi pun telah teregistrasi di PTUN dengan nomor: PTUN.MDN-012023VUB.
Gugatan itu pun berproses di PTUN Medan. Hasil persidangan, PTUN Medan mengabulkan gugatan pihak Dedi Dermawan dengan menyatakan SK pencopotan Dedi yang dikeluarkan Edy Rahmayadi tidak sah.
"Menyatakan gugatan penggugat diterima untuk sebagian," demikian isi putusan PTUN Medan beberapa waktu lalu.
(NS/BR)