Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyampaikan keterangan pers di Jakarta pada Jumat (29/9/2023). (ANTARA/Yashinta Difa)
Analisadaily.com, Jakarta - Warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri mayoritas tersangkut kasus narkoba. Tercatat hingga Agustus 2023, ada 168 WNI terancam hukuman mati.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan 157 kasus tercatat di Malaysia, sementara sisanya di Uni Emirat Arab (4 kasus), Arab Saudi (3 kasus), Laos (3 kasus), dan Vietnam (1kasus).
“Terancam hukuman mati mayoritas kasus narkoba, yaitu 110 kasus dan sisanya karena terlibat kasus pembunuhan yakni 58 kasus,” kata Judha dilansir dari Antara, Jumat (29/9).
Selama kurun waktu 2011-2022, Kemlu mencatat 519 WNI sudah berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Namun, Judha menyoroti jumlah WNI yang bebas dari hukuman mati lebih sedikit dibandingkan penambahan kasus baru.
Misalnya selama tahun 2022 saja, Kemlu mencatat 22 WNI dibebaskan dari hukuman mati tetapi penambahan kasus baru yang terancam hukuman mati yaitu 25 kasus.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penanganan kasus tidak bisa dilepaskan dari langkah pencegahan. Jadi langkah pencegahan juga harus diperkuat,” tutur Judha.
Guna membantu para WNI yang terancam hukuman mati, pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri menyediakan akses kekonsuleran, penunjukan pengacara dan penerjemah, serta upaya hukum lainnya sesuai aturan yang berlaku di negara setempat.
“Namun, perlu diingat bahwa tugas negara bukan untuk membebaskan. Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI kita mendapat hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat,” kata Judha.
(CSP)