Ketua Korda IJTI Siantar-Simalungun Daud Sitohang menyerahkan plakat kepada Kajari Simalungun Irfan Hergianto, SH, MH saat beraudiensi di Kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Simalungun - Kejaksaan Negeri Simalungun bersama Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dalam melaksanakan pembekalan keahlian mengemas video (content creator) bagi masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Dalam pertemuan tersebut hadir Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Pengda IJTI Sumatera Utara Agus Supratman, Ketua Koordinator Daerah (Korda) IJTI Siantar-Simalungun Daud Sitohang dan Kasi Intel Edison Sumitro Situmorang.
"Ya kita (Kejari) sangat terima kasih atas kunjungannya, ini adalah program yang sangat baik," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Irfan Hergianto saat audiensi dengan Pengurus IJTI Sumut, Senin (2/10).
Irfan menjelaskan pihaknya dapat peran untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Simalungun agar bijak untuk mengelola konten di media sosial.
"Tupoksi Kejari adalah memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat," tambah Irfan.
Kordinator Bidang Hukum dan Advokasi Pengda IJTI Sumatera Utara, Agus Supratman mengatakan IJTI ingin ikut berperan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana menggunakan smartphone khususnya untuk audio visual dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDA) di daerah masing-masing, khususnya masyarakat Kabupaten Simalungun.
"Bagaimana saat ini masyarakat butuh dasar untuk mengetahui cara mengemas audio visual agar bisa menyampaikan informasi disekitarnya dengan baik dan tepat, melalui saluran media sosial," jelas Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa peran masyarakat dalam program ini nantinya akan bisa dapat pemahaman aturan dan dasar menjadi konten kreator.
"Yah, dalam program ini tentunya IJTI Sumut sangat berterimakasih kepada Kejari Simalungun dan semoga program ini bermanfaat," ucap Agus.
(JW/CSP)