Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina Tahun 2020

Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina Tahun 2020
Kejati Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut tetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan membenarkan Tim Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka yakni AGM (PNS, pada saat kegiatan menjabat Plt. Kadis Pendidikan Madina) dan AS (PNS, PPK).

"Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, upaya penahanan dapat dilakukan. Nantinya, tim akan menentukan sikap. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan," katanya, Selasa (17/10).

Kedua oknum PNS ini ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dengan pagu anggaran Rp17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Di mana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah," jelas Yos.

Tim Penyidik Kejati Sumut, kata Yos A Tarigan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

"Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS sebagai tersangka," ujarnya.

Yos menambahkan, berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah terjadi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.

"Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, maka akan kita sampaikan," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi