BPJamsostek Apresiasi Kerja Sama PN Medan

BPJamsostek Apresiasi Kerja Sama PN Medan
BPJamsostek Apresiasi Kerja Sama PN Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketengakerjaan Kantor Cabang Medan Kota memberikan apresiasi atas kerja sama Kejaksaan Negeri Medan setelah berhasil memulihkan perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 23 Oktober 2023. Bertempat di Kampoen Nelayan Seafood Restaurant, dan dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Suci Rahmad, dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, H. Wahyu Sabrudin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Suci Rahmad beserta jajaran mengapresiasi atas capaian kinerja Kejaksaan Negeri Medan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1.056.063.190,- (Satu Miliar Lima Puluh Enam Juta Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah) dalam waktu kurang lebih 3 bulan.

"Penghargaan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Medan atas kerja sama dan peran serta dalam peningkatan kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.

Suci juga mengatakan kerja sama tersebut untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya tidak separuh dari jumlah pekerja, tidak separuh jumlah upah, dan tidak separuh program, tetapi harus sepenuhnya. BPJAMSOSTEK telah melakukan pendekatan persuasif. Jika perusahaan mengabaikan pendekatan persuasive tersebut maka dengan terpaksa kami limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk melakukan sanksi administratif, gugatan sederhana hingga sanksi pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, H. WAHYU SABRUDIN menjelaskan bahwa tugas dan wewenang bidang Perdata dan TUN, salah satunya bantuan hukum, baik litigasi maupun non litigasi.

“Tugas dan wewenang tersebut dilakukan dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan keuangan negara, dan menegakkan kewibawaan pemerintah,” tutur Wahyu.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi