BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Aceh Komitmen Lindungi Pekerja

BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Aceh Komitmen Lindungi Pekerja
BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Aceh Komitmen Lindungi Pekerja (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, melakukan silaturahmi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, di Banda Aceh, Jumat 22 Maret 2024.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kegiatan safari Ramadan yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) atau BPJS Ketenagakerjaan, guna meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta perusahaan-perusahaan yang telah menjadi peserta.

Dalam safarinya, Asep mengapresiasi dukungan Pj Gubernur Aceh dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK di Provinsi Aceh lewat terbitnya Instruksi Gubernur Aceh No.02/INSTR/2024 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan Pergub Aceh Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

“Pada kesempatan pagi ini kami mengunjungi Pj Gubernur untuk bersilaturahmi sekaligus memberikan apresiasi terhadap Pemprov Aceh atas dukungan terhadap Program BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Asep didampingi Hengky Rhosidien Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

Selain itu, kata dia, para pekerja terutama pekerja rentan dan juga non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh sudah dilindungi, serta Pemprov Aceh juga menganggarkan untuk perlindungan tersebut. Ia menyampaikan ini adalah hal yang sangat diapresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap Pemprov Aceh.

Lebih lanjut, Asep mengatakan terkait coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh yang telah diberikan kepada peserta baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) hingga Februari 2024 sebanyak 1.044 Peserta dengan total klaim Rp59,83 miliar.

Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan secara simbolis pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa kepada ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai Rp256 juta, serta klaim JKM Peserta BPU aparatur desa senilai Rp42 juta.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting untuk mencegah pekerja jatuh dalam kemiskinan ekstrem. Hal tersebut bisa terjadi akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua yang dialami oleh para pekerja.

Oleh karena itu pihaknya berharap sinergi yang telah terbangun dengan baik tersebut dapat terus ditingkatkan, agar semakin banyak pekerja yang terlindungi.

"Saya mewakili dari Pak Gubernur tadi menyampaikan atas dukungan Pak Gubernur dalam hal ini Pemerintah Aceh, baik itu regulasi yang sudah kita terbitkan mulai dari Qanun, kita ada revisi Qanun pada tahun 2014 menjadi Qanun nomor 1 tahun 2024," ujar Akmil Husain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Kadisnakermobduk) Aceh mewakili Bustami saat wawancara dengan awak media.

Selain menemui Pj Gubernur Aceh, dalam rangkaian safarinya Asep juga bertandang ke PT Bank Aceh Syariah (BAS) yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh. Tak hanya menjalin silaturahmi, Asep turut mengajak manajemen dan jajaran BAS untuk turut serta dalam gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Kata dia, melalui gerakan ini para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.

Asep menjelaskan bahwa gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya.

Lanjutnya, genomena tersebut akhirnya mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pesertanya untuk saling peduli agar seluruh pekerja nanti bisa bekerja tanpa rasa cemas. Hal ini pun sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan yakni Kerja Keras Bebas Cemas.

“Lewat SERTAKAN ini, saya mengajak seluruhnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan tergerak hatinya untuk membantu menyejahterakan hidup para pekerja di sekitarnya. Sebuah hal kecil yang pastinya akan berdampak besar bagi sesama. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,” tutup Asep.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi