BKP Kelas II Medan Musnahkan Berbagai Jenis Bibit dan Tumbuhan Asal Luar Negeri

BKP Kelas II Medan Musnahkan Berbagai Jenis Bibit dan Tumbuhan Asal Luar Negeri
BKP Kelas II Medan Musnahkan Berbagai Jenis Bibit dan Tumbuhan Asal Luar Negeri (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Beringin - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan memusnahkan berbagai jenis bibit tumbuhan, beras, dan kulit sapi (kikil) asal luar negeri yang diamankan dari penumpang di Bandara Kualanamu dengan cara dibakar.

Pemusnahan dilakukan di Kantor BKP Medan, Pasar V, Desa Lestari, Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

"Pemusnahan ini hasil penangkapan di Kualanamu dari luar negeri, karena tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia," kata Plt Kepala BKP Kelas II Medan, Suwandi, Kamis (23/11).

Kata dia, yang dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan. Sementara dasar pemusnahan berdasarkan pasal 33 UU nomor.21 tahun 2019 tentang Karantina.

Kepala BC Kualanamu, Moh. Zamroni, mewakili undangan menjelaskan, ini adalah wujud sinergi komunitas bandara dalam rangka menjaga Indonesia.

Pemusnahan ini menjadi media pendidikan bagi masyarakat, dan ke depan yang hendak membawa barang atau pertanian dari luar negeri harus memenuhi persyaratan.

“Pemusnahan ini juga supaya masyarakat paham agar yang membawa barang terlarang tidak dibolehkan dan dimusnahkan. Semoga dengan tindakan ini kita bisa menjaga masuknya barang terlarang dari luar neger via Bandara Kualanamu,” tegasnya.

dr Hewan Karantina Medan, Tuah Parmohonan Hasibuan, yang membacakan risalah barang yang dimusnahkan ada 6 item.

Yakni, beras 20 Kg asal India, Benih Padi 400 gram asal Penang, bibit angrek 4 batang asal Penang, benih sawit 62 bungkus asal Penang, kulit jadi sapi (kikil) seberat 20 Kg asal Malaysia, jerohan hewan lainnya seberat 0,395 gram asal Malaysia.

Hadir dalam pemusnahan, Kabid Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan Otban Kualanamu Wilayah II Medan, Sarmanto, mewakili PT AVI Kualanamu, pihak Polsek Beringin, BKIPM I Medan, serta undangan penting lainnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi