Tersangka AR alias L beserta barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (30/11) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resot (Polres) Tanjungbalai berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) yang membuat pil ekstasi di jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi menjelaskan keberhasilan pihaknya mengungkap home industri pembuatan narkoba jenis pil eksatasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki memproduksi (mencetak) dan menjual narkotika jenis pil ekstasi di jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan melakukan teknik Undercover Buy terhadap laki-laki tersebut yang diketahui berinisial AR alias L (31) dengan cara memesan 35 butir pil ekstasi, ujarnya.
Setelah terjadi kesepakatan terhadap harga yakni Rp.100.000 per butir, polisi yang menyamar sebagai pembeli dab tersangka AR alias L juga menentukan lokasi transaksi di Jalan Mahoni Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, lanjutnya.
Setibanya dilokasi yang disepakati, tersangka AR alias L memperlihatkan satu bungkus kotak rokok merek XBOLD dan mengeluarkan satu bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
"Pada saat menyerahkan pesanan tersebut, Petugas yang sedang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AR alias L", terangnya.
R Silalahi mengungkapkan selain tersangka AR alias L berhasil diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus kotak rokok merek XBOLD yang berisikan satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis pil ekstasi hingga sebagian hancur menjadi serbuk.
Saat dilajukan penggeledahan terhadap badan tersangka AR alias L, petugas menemukan satu uniy Handphone Merek OPPO warna hitam dari di saku celana sebelah kirinya, lanjutnya.
Selanjutnya, Tim langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AR alias L yang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung dan menemukan satu buah tas warna merah merek LADY ANGEL
Dalam tas tersebut berisi satu butir pil warna kuning merek Grantusif yang dibungkus plastik transparan beserta serbuk pil warna kuning, satu set Lumpang Alu, 16 butir pil merek GRANTUSIF, 17 bungkus kecil plastik klip transparan kosong, satu sendok plastik warna biru, satu alat cetakan terbuat dari besi, satu gunting,, satu bungkus plastik asoy warna hitam berisikan serbuk warna hijau dan satu buah martil (palu) di temukan di dapur.
R Silalahi memerangkan, dari hasil Introgasi awal, tersangka AR alias L mengaku bahwa narkotika jenis pil ektasi tersebut adalah milliknya yang diproduksi sendiri dengan membeli obat sakit kepala lalu di campur dengan Narkotika jenis Sabu.
"Tersangka AR alias L juga mengaku sudah satu bulan menjual Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang di cetaknya sendiri itu dan apabila ada pesanan baru tersangka memproduksinya sesuai permintaan pembeli", ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR alias L beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tegasnya.
(RM/CSP)