Penganiaya Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Penganiaya Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap 2 pelaku berinisial P alias L (43) dan LTS (40), warga Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terkait kasus penganiayaan anak yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto dalam keterangan pers, Rabu (20/12), membenarkan penangkapan 2 pria pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut, setelah dilaporkan paman korban ke Polres Tebingtinggi.

Menurut Agus, penganiayaan ini terjadi Kamis (7/12), saat itu korban berinisial J (14), warga Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, dan merupakan remaja putus sekolah sedang mengembala lembu.

Kemudian, korban didatangi kedua pelaku dan langsung memukul korban berkali-kali hingga korban tersungkur ke tanah.

"Paman korban yang mendengar kabar keponakannya dianiaya, merasa keberatan dan melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Tebingtinggi," sebut AKP Agus Arianto.

Atas laporan itu, kemudian personel Polres Tebingtinggi menangkap pelaku P alias L, Senin (18/12), pelaku LPS ditangkap, Selasa (19/12). Keduanya, ditangkap di daerah Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.

"Pelaku mengaku menganiaya korban, karena korban mengambil tali lembu milik pelaku P alias L. Sehingga, pelaku merasa geram terhadap korban," urai Kasi Humas.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Terhadap kedua pelaku, akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur," tutur Kasi Humas, AKP Agus Arianto.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi