Tragedi Main Hakim Sendiri di Gunung Sibayak: Dituduh Mencuri, Remaja Asal Medan Tewas Dianiaya 9 Warga Lokal

Tragedi Main Hakim Sendiri di Gunung Sibayak: Dituduh Mencuri, Remaja Asal Medan Tewas Dianiaya 9 Warga Lokal
Tragedi Main Hakim Sendiri di Gunung Sibayak: Dituduh Mencuri, Remaja Asal Medan Tewas Dianiaya 9 Warga Lokal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo – Polres Karo bergerak cepat mengusut tuntas kasus penganiayaan sadis yang terjadi di kawasan objek wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi resmi menetapkan sembilan orang warga lokal sebagai tersangka atas aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang remaja.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pur Pur Sage, Rabu (15/7) pukul 13.00 WIB, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengungkapkan bahwa kasus ini ternyata bergulir dalam dua rangkaian peristiwa yang saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama.

Perkara pertama mengakibatkan korban berinisial RCS (17), seorang remaja asal Kota Medan, meninggal dunia dengan luka parah di sekujur tubuhnya. Sementara perkara kedua melibatkan aksi kekerasan terhadap enam remaja pendaki lainnya yang mengalami luka-luka di bagian kepala, yakni PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tragedi ini bermula saat para korban melakukan pendakian di kawasan Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian menerima informasi sepihak bahwa kelompok remaja tersebut diduga melakukan pencurian barang milik pendaki lain.

"Atas informasi itu, para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk salah seorang petugas retribusi, secara spontan melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak," jelas AKBP Pebriandi Haloho didampingi Pejabat Utama Polres Karo.

Tak berhenti di situ, di bawah tekanan intimidasi, para pelaku mengorek informasi dari para korban mengenai pelaku pencurian lain di masa lalu. Berbekal informasi tersebut, para pelaku menjemput paksa seorang target di kawasan Desa Tongging, membawanya kembali ke lokasi, lalu menyiksanya secara beramai-ramai hingga korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Sembilan orang yang kini resmi mengenakan baju tahanan adalah RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.

Aksi yang dilakukan para tersangka tergolong sangat kejam. Mereka menyiksa para korban dengan cara:

  • Mengikat tubuh korban agar tidak bisa melawan.
  • Memukul secara bergantian menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.
  • Mencambuk menggunakan tali pinggang.
  • Menyulut kulit tubuh korban menggunakan bara api rokok.
Sebagai barang bukti, Tim Cobra Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi menyita satu potong selang air warna biru, tiga buah tali pinggang hitam, serta satu unit mobil penumpang (mopen) KAMA warna hijau dengan nomor polisi BK 1922 SF yang digunakan untuk menjemput korban.

Karena melibatkan korban di bawah umur, penanganan kasus ini dibagi menjadi dua bagian:

  1. Kasus Korban Meninggal Dunia (Ditangani Satreskrim): Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  2. Kasus Enam Korban Luka-Luka (Ditangani Satres PPA PPO): Para tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Pebriandi Haloho secara tegas meluruskan rumor yang beredar di media sosial yang menyebutkan insiden ini dipicu oleh keributan uang retribusi.

"Perlu kami tegaskan bahwa kejadian ini bukan disebabkan persoalan pengutipan uang retribusi, melainkan dipicu informasi dugaan pencurian. Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan," tegas Kapolres.

Ia juga mengecam keras aksi main hakim sendiri dan meminta masyarakat untuk mempercayakan hukum kepada kepolisian melalui Call Center 110 jika menemukan tindak pidana di lapangan. Di akhir penyampaiannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak panik dan mengajak para pelancong untuk tidak takut datang ke Tanah Karo.

"Kami menjamin keamanan para wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo. Silakan berwisata dengan nyaman, karena Polres Karo akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi