56 Napi Rutan Tarutung Dapat Remisi Natal

56 Napi Rutan Tarutung Dapat Remisi Natal
56 Napi Rutan Tarutung Dapat Remisi Natal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Sebanyak 56 orang narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung mendapat dan menerima remisi khusus (RK) Natal 2023.

SK Remisi Khusus Natal ini diserahkan secara simbolis Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) kelas II B Tarutung, Ismet Sitorus di lapangan Rutan setempat, Senin (25/12).

Ismet mengatakan, adapun ke-56 orang Napi yang mendapat remisi khusus natal tahun 2023 ini dengan rincian, sebanyak 30 orang mendapat remisi 1 bulan dan sebanyak 22 orang mendapat remisi 15 hari.

"Kemudian sebanyak 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan," ujarnya.

Dia menegaskan, pemberian remisi ini merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu sarana hukum penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Menurutnya, remisi ini diberikan kepada para Napi dan anak yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan yakni berkelakuan dan mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik.

"Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, menunjukkan penurunan tingkat risiko dan syarat-syarat lainnya," tandasnya.

Pihaknya berharap pemberian remisi khusus natal tahun 2023 ini kiranya dapat memberikan motivasi dan semangat baru bagi para Napi untuk lebih baik lagi.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi