Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Laksanakan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Laksanakan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Laksanakan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan Operasi “Jagratara” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Direktorat Jendral Imigrasi mulai tanggal 27-28 Desember 2023.

Jagratara diambil dari bahasa sansekerta yang berarti/mengandung makna selalu waspada. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.1433.KP.04.01 Tahun 2023 Tanggal 18 Desember 2023 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi “Jagratara” dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi perihal Pelaksanaan Operasi “Jagratara” Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan Kendali Pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023.

Operasi dengan sandi “Jagratara” dilaksanakan dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Pelaksanaan operasi dalam rangka pengawasan orang asing dilakukan secara serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria, C.A. mengawali rangkaian kegiatan dengan melaksanakan rapat persiapan untuk menentukan target operasi kegiatan yaitu di wilayah kota Medan.

Menurutnya, dalam operasi ini secara umum petugas Inteldakim melakukan pengecekan kepada penjamin orang asing berupa perorangan WNI atau korporasi yang beroperasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, terkait keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut.

“Untuk menegakkan kedaulatan dan menjaga kemananan, pelaksanaan pengawasan WNA diterapkan sesuai UU No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sejauh ini, keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan masih sebatas keperluan bekerja dan berwisata dan terpantau kondusif. Pengawasan serentak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan Perayaan Natal 2023, Tahun Baru 2024, serta Pemilu dan Pilkada tahun 2024,” pungkas Johanes, Sabtu (30/12).

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi