Rutan Tarutung Sidang TPP 33 WBP

Rutan Tarutung Sidang TPP 33 WBP
Rutan Tarutung Sidang TPP 33 WBP (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung menggelar dan melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap sebanyak 33 orang Warga Binaan Pemasyatakatan (WBP), di Aula Rutan setempat, Rabu (17/1).

Sidang dipimpin Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan kelas II B Tarutung, Jonias B Pakpahan yang menjabat sebagai ketua TPP.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) kelas II B Tarutung, Ismet Sitorus didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) M Nurdin Tanjung, menyampaikan, sidang TPP ini digelar dalam rangka pengusulan Reintegrasi, Tamping (tahanan pendamping), dan izin luar biasa bagi WBP.

"Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini dilakukan untuk pengusulan Reintegrasi, Tamping, dan izin luar biasa," ujarnya.

Dia mengatakan, pada sidang TPP ini masing-masing anggota memberikan rekomendasi untuk setiap usulan.

"Dan dalam hal ini, semua usulan yakni usulan Reintegrasi, Tamping, dan Izin luar biasa direkomendasikan dan disetujui untuk diusulkan," katanya.

Ismet juga menegaskan, dalam pelaksanaannya, sidang TPP terhadap WBP ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

"Saya pastikan seluruh program reintegrasi di Rutan Tarutung gratis dan tidak ada pungutan biaya apapun," tandasnya.

Dia mengingatkan kepada seluruh WBP agar selalu menjaga nama baik Rutan kelas II B Tarutung.

"Apabila WBP sudah menjalani bebas bersyarat agar selalu melapor ke Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan pembimbingan lanjutan," imbuhnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi