Sampah berserakan di dekat Pasar Sidikalang (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)
Analisadaily.com, Sidikalang - Anggota DPRD Dairi fraksi Partai Denokrat, Bona Sitindaon, Kamis (18/1) mengatakan, kinerja Dinas Lingkungan Hidup menurun dibanding tahun sebelumnya. Era Kadis Amper Nainggolan jauh lebih baik dibanding Saut Sinaga.
Bona menyebut, hal itu ditandai serakan sampah di kawasan permukiman. Diantaranya di Jalan Sekolah Sidikalang.
Dari kondisi serakan, limbah terebut bukan satu dua hari dibiarkan. Baunya menyengat dan mengganggu kenyamanan. Apalagi, barang dagangan termasuk sayur mayur dijajakan di dekat kotoran tersebut.
“Saya tadi pagi lewat Pasar Sidikalang. Baunya minta ampun, lalat beterbangan,” kata Bona.
Direktur PD Pasar, John Tony Dabutar mengatakan, keberadaan sampah dimaksud sudah di luar pagar. Bukan lagi tanggung jawab perusahaan.
Dijelaskan, khusus sampah PD Pasar, pemungutan dilakukan dua kali sehari. Jadi, itu bukan buangan pedagang.
“Tidak ada tumpukan itu. Soal berapa lama bak penampung tak tersedia lagi, enggak terlalu kami perhatikan,” kata John Tony.
Pihaknya sudah bolak balik menyampaikan kondisi tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup, tetapi sepertinya minim tanggapan.
Diutarakan, tumpukan sampah itu diyakini bukan hanya buangan penduduk sekitar. Terkadang, ada warga melintas dan sengaja mencampakkan ke sana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Saut Sinaga mengatakan, dari fisik sampah, diduga kuat kebanyakan merupakan sampah pedagang. Ada kabar, sebagian pedagang Pasar Sidikalang dan lainnya pedagang liar di lintasan itu.
“Jika benar hanya sampah warga sekitar, berapa ribu rupanya penduduk di situ. Realitasnya, sampah sampai delapan ton per hari,” ucapnya.
“Kalau terhadap pedagang liar, Dinas Lingkungan Hidup tak bisa tarik retribusi. Itu jadi simalakama dan beban bagi instansi,” sambungnya.
Dibenarkan, dulunya, memang disediakan amrol di sana. Belakangan ditarik.
Salah satu solusi, kata Sinaga, harus ada penegasan. Apakah pedagang di tepi jalan dilegalkan atau ditindak.
“Kalau dibiarkan ilegal, retribusi tak bisa dipungut,” pungkasnya.
(SSR/RZD)