BPN Sergai Dapat Target 3.300 Persil Sertifikat Melalui Program PTSL

BPN Sergai Dapat Target 3.300 Persil Sertifikat Melalui Program PTSL
Kantor BPN Sergai (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Pada tahun 2024 ini pemerintah pusat kembali memberikan target kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sebanyak 3.300 persil sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPN Sergai, Roni Sitanggang, melalui Tim Satgas PTSL, Gusman Syahputra, Minggu (21/1). Menurut Gusman, target dimaksud diberikan kepada masyarakat yang belum melakukan pengukuran yang berada di 4 kecamatan dan 13 desa dari 17 kecamatan yang ada di Sergai.

Gusman merinci desa-desa yang ditarget untuk mendapat program PTSL pada 2024, yaitu Desa Bogak Besar, Liberia, Pematang Setrak, dan Sei Buluh di Kecamatan Teluk Mengkudu. Desa Sukajadi, Lubuk Dendang, Sei Buluih, dan Sei Naga Lawan di Kecamatan Perbaungan.

Kemudian Desa Ujung Rambung, Besar II Terjun, dan Pematang Kasih di Kecamatan Pantai Cermin. Desa Penggalian di Kecamatan Tebing Syahbandar.

“Target yang diminta pemerintah pusat sudah kita sampaikan kepada keempat camat tersebut untuk dilanjutkan kepada para kepala desanya, lalu disampaikan kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat mendaftarkan tanah miliknya,” ujarnya.

Untuk itu, dia berharap kepada para camat melalui kepala desa masing-masing dapat menyampikan program PTSL ini kepada masyarakat luas, supaya masyarakat dapat turut serta untuk mengikuti program pemerintah pusat ini.

Gusman juga menjelaskan dalam pengurusan sertifikat melalui program PTSL ini semuanya gratis alias tidak dipungut biaya kepada masyarakat yang memiliki alas hak atas tanah yang dimiliknya, tentunya berdasarkan surat resmi, baik surat kepala desa, camat, maupun akte notaris.

“Membuat sertfikat tanah sebagai tanda (bukti) kepemilikan yang punya legalitas atau kepastian hukum terhadap tanah dimaksud,” sebut Gusman.

Selain itu, BPN Sergai juga memberikan kesempatkan kepada rumah-rumah ibadah untuk membuat sertifikat tanah rumah ibadah dimaksud secara gratis dengan ketentuan ada ikrar wakaf dari pewakif kalau tanah rumah ibadah tersebut diperoleh dari wakaf, serta mempunyai kenazir yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KAU) camat setempat.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi