Buron 8 Tahun, Oknum ASN Ditangkap di Padangsidimpuan

Buron 8 Tahun, Oknum ASN Ditangkap di Padangsidimpuan
Buron 8 Tahun, Oknum ASN Ditangkap di Padangsidimpuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - PD, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus kekerasan berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara (Kejari Paluta). Terpidana yang tercatat sebagai ASN di Paluta ini telah menjadi DPO sejak Desember 2016 saat akan menjalani eksekusi putusan.

"Tim Intelijen bersama dengan Staf Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Paluta dibantu personel Polres Tapanuli Selatan melakukan penangkapan buronan dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan bersama, yakni PD yang masuk dalam DPO Kejari Paluta," kata Kajari Paluta, Hartam Ediyanto, melalui Kasi Intelijen, Erwin Rangkuti, Selasa (6/2).

Erwin menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana DPO tersebut dilakukan di Jalan Dr Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, di mana sehari sebelumnya tim Intelijen bersama dengan staf Tindak Pidana Umum Kejari Paluta telah melakukan pemetaan terhadap keberadaan DPO berdasarkan alamat rumah dan lokasi terakhir yang sering dikunjungi.

"Dari hasil pemetaan tersebut sekira pukul 08.00 WIB, tim Intelijen mendapat informasi DPO akan mengunjungi warung kopi dekat masjid di Jalan Dr Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,” tetangnya.

Selanjutnya Jaksa eksekutor bersama dengan Tim Intelijen Kejari Paluta mendatangi lokasi serta melakukan penangkapan terhadap terpidana dan diserahkan ke Lapas kelas III Gunungtua.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi