Kasatlantas Polrestabes Medan: Jangan Percaya Calo, Urus SIM Tidak Ribet!

Kasatlantas Polrestabes Medan: Jangan Percaya Calo, Urus SIM Tidak Ribet!
Kasatlantas Polrestabes Medan: Jangan Percaya Calo, Urus SIM Tidak Ribet! (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, mengimbau masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus administrasi. Dia menegaskan bahwa oknum calo bukan bagian dari petugas di Satlantas Polrestabes Medan.

Kompol Andika Purba meminta masyarakat melaporkan bila mendapati praktik calo atau anggota Satlantas yang meminta imbalan dalam proses pengurusan SIM.

“Kami imbau masyarakat agar tidak percaya dengan jasa perantara (calo) yang mengiming-imingi proses pengurusan cepat dengan meminta imbalan. Pengurusan SIM tidak ribet asalkan semua prosedur diikuti dengan baik,” kata Kompol Andika, Jumat (16/2).

Andika menyebut para calo selalu memanfaatkan kesempatan untuk memperdaya masyarakat pemohon SIM sehingga percaya dengan iming-iming yang disampaikan, padahal dalam pengurusan SIM sudah ada aturan dan prosedur.

Oleh sebab itu, Kompol Andika menyarankan kepada masyarakat yang belum mengetahui persyaratan pengurusan SIM sebaiknya bertanya kepada petugas yang ada.

“Jika masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan SIM, silakan tanyakan langsung kepada petugas kami yang pasti akan melayani bapak dan ibu mendapatkan informasi yang tepat. Menggunakan jasa calo hanya akan menambah beban dan tak jarang masyarakat menjadi korban penipuan,” ujar Andika.

Kompol Andika Purba menjelaskan terkait biaya pengurusan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM A dan A Umum, SIM B1 dan B Umum, serta SIM B2 dan B Umum adalah sebesar Rp 120 ribu untuk pembuatan baru. Sedangkan untuk biaya perpanjangan adalah Rp 80 ribu.

Sementara untuk pembuatan SIM C tarif pembuatan baru adalah Rp 100 ribu dan biaya perpanjangan adalah Rp 75 ribu.

Dia mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIM baru atau perpanjangan diharuskan melengkapi persyaratan tambahan, yaitu surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang mana sudah ada pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Polri.

“Masyarakat pemohon SIM sebaiknya tidak menggunakan jasa calo yang akan merugikan dan menguntungkan calo. Kami tidak menolerir praktik calo dan menindak tegas bila menemukan praktik tersebut,” pungkasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi