2 Kali Mangkir dari Pemanggilan Jaksa, Oknum Kades Hutabaru Silangge Ditahan

2 Kali Mangkir dari Pemanggilan Jaksa, Oknum Kades Hutabaru Silangge Ditahan
2 Kali Mangkir dari Pemanggilan Jaksa, Oknum Kades Hutabaru Silangge Ditahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Oknum Kepala Desa Huta Baru Silangge, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), KES (39), ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri setelah 2 kali mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka untuk dieksekusi.

KES dijebloskan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Gunungtua, Kamis (14/3) malam.

Kajari Paluta, Hartam Ediyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Erwin Rangkuti, kepada wartawan mengatakan, Khairul diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Huta Baru Silangge tahun 2020 s/d 2022.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara Nomor: Print-01/L.2.34/Fd.1/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tersebut kita telah memperoleh alat bukti permulaan yang cukup guna penetapan tersangka," ujar Erwin, Jumat (15/3).

Lanjutnya, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, penyalahgunaan penggunaan dana Desa Huta Baru Sil Kec. Dolok TA. 2020 s/d 2022 Nomor: 700/284/IT/IP.Sus/2023 tanggal 21 Juli 2023 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp585.734.029 (lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua puluh sembilan rupiah).

Selain itu, Erwin menambahkan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Paluta telah mengirimkan surat panggilan Tersangka sebanyak 2 kali pada tanggal 5 Maret 2024 dan 8 Maret 2024, namun tersangka tidak dapat hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Paluta.

Selanjutnya, kepada Khoirul Efendi Siregar dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Paluta, Riyan Widya Putra. Khoirul Efendi didampingi oleh Penasihat Hukum.

Setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap Khoirul Efendi Siregar berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kajari Paluta dengan nomor: PRINT- 194 /L.2.34/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dengan masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024 hingga tanggal 2 April 2024 di Lapas Kelas III Gunungtua.

“Khoirul Efendi Siregar ditetapkan tersangka dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” ungkapnya.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi