Konferensi pers (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Padanglawas - Sebanyak 7 orang kasus narkoba jenis sabu ditangkap Polres Padanglawas selama Maret 2024.
Demikian Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika, didampingi Wakapolres, Kompol Sugianto, dan Kasat Resnarkoba, AKP Said Rum Harahap, Selasa (26/3) di Mapolres Padanglawas.
Dikatakan, sepanjang Maret ini Polres Padanglawas berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Diantaranya termasuk tersangka D, dengan barang bukti sabu 8 paket kecil yang biasa beroperasi dan mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar Barumun.
Di hari yang berbeda, Tim Resnarkoba Polres Padanglawas juga berhasil menangkap dan mengamankan tersangka K, MF, DR, dan M di sekitar Panyabungan, Hutaraja Tinggi, bersama sejumlah barang bukti.
Juga NH dan RH berhasil ditangkap setelah ditemui memiliki dan mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis sabu dan ganja, yang ditemukan di Tanjung Botung, Barumun.
Sedangkan RH tidak hanya mengedar barang haram itu, juga merupakan bandar yang sesuai keterangannya barang didapat dari seseorang dari luar daerah.
"Bahkan tersangka RH merupakan residivis yang baru saja bebas November 2023 dalam kasus yang sama, yakni kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolres.
Diari Astetika dengan tegas mengatakan, tidak ada ampun dengan pelaku kejahatan narkotika, "Jangan main-main dengan kejahatan narkotika," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat Padanglaawas supaya bisa bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
(ATS/RZD)