Satreskrim Polres Tebingtinggi Turunkan Tipidter Tindaklanjuti Galian Ilegal

Satreskrim Polres Tebingtinggi Turunkan Tipidter Tindaklanjuti Galian Ilegal
Satreskrim Polres Tebingtinggi Turunkan Tipidter Tindaklanjuti Galian Ilegal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat tentang galian tanah dan pasir (Galian C), Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan pengecekan ke lokasi di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Sebelumnya, Polres Tebingtinggi menerima informasi dari masyarakat adanya penambangan tanah dan pasir ilegal tanpa ijin di Desa Naga Kesiangan, tepatnya di areal kelapa sawit milik masyarakat dan disekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Padang," kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Selasa (21/5).

Guna ingin mengetahui kebenaran informasi tersebut, Sabtu (18/05) siang, Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, memerintahkan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi dimaksud.

"Saat di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan, baik menggunakan alat berat maupun alat tradisional. Akan tetapi, petugas menemukan beberapa titik diduga bekas penambangan pasir tradisional dan bekas galian tanah urug," ungkap Kasi Humas.

Usai pengecekan tersebut, Satreskrim berkoordinasi dengan Kepala Desa Naga Kesiangan untuk klarifikasi tentang kegiatan tersebut. Kemudian, berkoordinasi lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Serdang Bedagai terkait perijinannya.

"Selain itu petugas juga menghimbau kepada warga sekitar, untuk tidak melakukan penambangan pasir tradisional karena berpotensi terjadinya kerusakan daerah aliran sungai (DAS) Padang," pungkasnya.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi