Ujian Pembuatan SIM Dilaksanakan Pemohon Sesuai Peraturan dan Mekanisme (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Guna mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C, masyarakat antusias mengikuti ujian praktik dengan beberapa materi yang harus dilalui di Lapangan Uji Praktik SIM Satuan Lantas Polres Tebingtinggi, Jalan Langsat, Kota Tebingtinggi.
Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Agnis Juwita, melalui Kanit Regident Polres Tebingtinggi, Iptu Tahi Samosir, Kamis (6/6) mengatakan, kegiatan ujian pembuatan SIM dilaksanakan pemohon sesuai peraturan dan mekanisme yang ada.
"Masyarakat tidak dipersulit dan diberikan arahan oleh petugas uji di lapangan lintasan yang akan dilalui masyarakat, sehingga bisa paham dan lulus dalam ujian praktik tersebut," urainya.
Dari pantauan di lapangan, untuk materi lapangan uji praktik SIM golongan C kali ini terdapat trek lurus, pengereman, putar balik ataupun u-turn. Sementara untuk ujian trek angka 8 diganti menjadi huruf S, sehingga lebih memudahkan masyarakat dan pada saat terakhir ada persimpangan yang diarahkan petugas ke kiri ataupun ke kanan.
Seorang petugas penguji praktik, Aipda Edy Syahputra menuturkan, dari beberapa masyarakat yang mengikuti uji praktik SIM C ada yang cepat memahami, dan ada masyarakat sampai 2 atau 3 kali baru bisa lulus. Apabila ada yang memang belum lancar atau belum bisa, pihaknya memberikan kesempatan kembali untuk mengulang.
"Sejauh ini masyarakat menyambut baik dengan adanya uji praktik yang harus dilalui dalam prosedur pembuatan SIM, ada yang mengulang beberapa kali. Tapi, setelah kita arahkan akhirnya bisa lulus," ucapnya.
Seorang masyarakat, Riki Andre (24) warga Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi mengaku baru pertama kali mengikuti ujian praktik SIM C. Hal ini sangat bagus untuk masyarakat pemohon agar lebih memahami dan mengerti bagaimana nantinya bisa mahir menggunakan kendaraan bermotor roda dua.
"Saya menyambut baik dengan adanya ujian ini, meski harus dua kali mengulang ujian tapi akhirnya saya bisa lulus," ucapnya.
Sebagai informasi, demi meningkatkan antusias masyarakat dalam pembuatan SIM C, telah dilakukan perubahan trek lapangan ujian praktik dalam pembuatan SIM sesuai dengan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kep Kakorlantas) Nomor 105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Perubahan Lapangan Uji Praktik SIM Golongan C.
(CHA/RZD)