Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, saat menggelar sosialisasi perda dimaksud di Jalan Maphilindo, Nomor 69, Kecamatan Medan Perjuangan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Satpol PP, diminta lebih berperan aktif dalam menegakkan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah fasilitas umum (Fasum).
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, saat menggelar sosialisasi perda dimaksud di Jalan Maphilindo, Nomor 69, Kecamatan Medan Perjuangan, yang berlangsung selama 2 hari, Sabtu (15/6) dan Minggu (16/6).
Pasalnya, tegas Tyo, sapaan akrabnya, hingga saat ini, perda yang lahir 10 tahun lalu tersebut belum juga diperkuat dengan terbitnya peraturan wali kota (Perwal)-nya.
"Kita berharap implementasi dari perda ini benar-benar dirasakan masyarakat yang gak merokok. Karena kita melihat di sejumlah tempat yang kawasan bebas rokok, masih ada oknum-oknum yang mengabaikan aturan tersebut," ungkapnya.
Kepada ratusan konstituen yang hadir, politisi muda Partai Gerindra ini berharap masyarakat bisa menjadi penyambung lidah Pemko Medan untuk mensosialisasikan kepada khalayak umum kawasan mana saja yang bebas asap rokok.
"Di kantor-kantor pemerintahan, rumah ibadah, puskesmas, sekolah, rumah sakit, angkutan umum dan lainnya harus bebas dari asap rokok. Ada pengecualian khusus di kantor pemerintahan. Misalnya kantor tersebut menyediakan ruangan khusus merokok, ini masih bisa ditolerir. Jadi hak perokok dan yang gak merokok sama-sama terjaga," pungkasnya.
(RZD)