Sosialisasikan Perda Adminduk, Henry Jhon Hutagalung Sarankan Masyarakat Urus IKD (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE, SH, MH mengimbau masyarakat agar segera mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Sebab, aplikasi IKD membuat akses dokumen kependudukan menjadi lebih praktis, aman dan terintegrasi dalam satu genggaman. Seluruh dokumen penting seperti KTP Digital, KK hingga akta tersimpan dalam ponsel sehingga tidak perlu lagi membawa kartu secara fisik," tegas Henry Jhon Hutagalung saat menyosialisasikan Perda No.3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Bunga Ester, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (12/9/2026).
IKD selain praktis, keamanannya akan lebih terjamin. Karena aplikasi ini dilengkapi dengan fitur pengamanan seperti PIN rahasia untuk pencegahan pemalsuan serta penyalahgunaan data oleh pihak lain. "Masyarakat juga tidak perlu khawatir lagi kartu seperti yang selama ini akan patah, luntur, bahkan hilang," jelas Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Medan itu.
Dalam kesempatan itu, Henry Jhon Hutagalung juga menyampaikan bahwa dalam Perda No.3 Tahun 2021 ini, ada dua hal besar secara garis besar. Yang pertama, pendaftaran penduduk dan kedua tentang pencatatan sipil. "Kedua hal tersebut tentunya sudah dilaksanakan oleh masyarakat," kata Henry John Hutagalung.
Dijelaskannya, pendaftaran penduduk itu merupakan pencatatan biodata penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan. Seperti pindah, perubahan alamat, status tinggal sementara menjadi tetap. Dan rentan administrasi kependudukan yang terkena bencana, maupun orang terlantar. Serta penerbitan dokumen seperti KTP, Kartu Identitas anak serta surat kependudukan lainnya.
"Pendaftaran penduduk ini meliputi pencatatan biodata. Warga sesudah mendaftar di kantor lurah, maka data warga sudah tercatat di kantor catatan sipil. Kemudian dari dinas tersebut akan diterbitkan KK baru KTP elektronik yang memiliki satu nomor induk. Yang fungsinya untuk pengurusan paspor, SIM, NPWP, surat kepemilikan tanah dan lain lain," jelasnya.
Penerbitan KK ini pasti sudah dilaksanakan. Berdasarkan nomor penduduk syarat?syaratnya ada bukti akta nikah, surat keterangan tempat tinggal dari kepling, nanti ada verifikasi dari aparat setempat untuk melihat domisili masing-masing.
"Yang ingin saya tekanan di sini, KK harus dirubah karena ada enam hal menurut Perda No.3 Tahun 2021 itu. Alasannya, karena perubahan alamat, pindah dan lainnya. Ada juga peristiwa penting ada yang lahir, meninggal, menikah, bercerai dan lainnya. Ini KK nya harus berubah," tegas Politisi PSI yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.
Lalu ada keluarga yang menumpang, KK juga harus dirubah, lalu ada yang keluar dari KK karena menikah dan lainnya. Ini harus dirubah juga KKnya.
"Saya mengingatkan anak-anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar diurus kartu identitasnya. Jangan sampai ada perubahan di KKnya," katanya mengingatkan.
Dalam Sosper yang turut dihadiri Kasi Kesos Lia Iriani Lubis, petugas Disdukcapil Rotua M dan mewakili Kecamatan Medan Selayang Hotmariyani Sidabutar, beberapa warga mengajukan pertanyaan. Seperti yang ditanyakan Sortauli warga Jalan Luku II Gang Anggrek, Kelurahan Kuala Bekala.
Dia mempertanyakan saat pencatatan KTP elektronik, dilakukan foto. Dan hal itu dilakukannya 15 tahun lalu, dan sekarang wajahnya di KTP sudah jauh berbeda dengan sekarang. Kondisi ini tentu saja telah menyulitkannya saat ada keperluan di bank.
"Apakah bisa dilakukan foto ulang untuk diperbaharui," tanyanya.
Warga lainnya Duma Sigalingging warga Gang Kubah mempertanyakan tentang IKD. Menurutnya, dia mendaftar IKD ke kantor Lurah Kuala Bekala. Namun oleh petugas di Kelurahan, dirinya dikatakan sudah terdaftar. Sementara ia tidak bisa membuka IKDnya. "Jadi bagaimana caranya agar IKD dari telepon selulernya bisa dibuka kembali," tanyanya.
Menyahuti pertanyaan Sortauli tersebut, petugas Disdukcapil Kota Medan Rotua M membolehkan dilakukan perubahan foto yang sudah usang. Hanya saja, harus langsung ke kantor Disdukcapil Medan.
"Nanti di sana ada jadwal. Kapan ibu datang, akan langsung foto dan langsung dicetak KTPnya," jelasnya.
Untuk persoalan IKD yang dialami Duma Sigalingging, Rotua menyarankan agar Duma membuka ulang Email sebagai salah satu syarat membuat IKD. Karena di Email itu dikirim aktivasi validasi pada saat membuat IKD. Jika emailnya sudah tidak berfungsi lagi, Rotua menyarankan agar Duma ke kantor Disdukcapil untuk mereset ulang datanya dan daftar ulang kembali.
(MC/RZD)