BPKD Aceh Timur Benarkan Perusahaan Wajar Corpora Tidak Lagi Bayar PAD

BPKD Aceh Timur Benarkan Perusahaan Wajar Corpora Tidak Lagi Bayar PAD
Surat pembayaran sewa kebun (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Aceh Timur - Selama 8 tahun PT Wajar Corpora tidak pernah lagi melakukan penyetoran pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Timur. Wajar Corpora merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Pemkab Aceh Timur, yang diberikan HGU terhadap lahan perkebunan seluas 1.300 Ha di Desa Babo, Kecamatan Banda Pusaka, Aceh Tamiang.

Namun, sejak 2017 akhir hingga kini tidak pernah lagi memberikan kontribusi peningkatan PAD. Selain itu, warga di Desa Babo bila mau mengelola lahan perkebunan tersebut diberikan oleh perusahaan dengan syarat harus membayarnya dengan cara disewa.

"Kita sewa selama 6 tahun dan harus membayar sebesar Rp35 juta lebih dengan luas 3 hektare. Saya baru saja melakukan penandatangan kontrak terhadap HGU yersebut pada April 2024," kata Mispan warga desa setempat.

Kabid Pendapatan pada BPKD Aceh Timur, Nazaruddin, membenarkan PT Wajar Corropra tidak lagi membayarkan PAD yang dibebankan pada perusahaan selama 8 tahun.

"Benar, sudah 8 tahun perusahaan tersebut tidak membayarkan kewajibannya selaku pengelola HGU kebun sawit dimaksud sebagai pemabayaran dalam bentuk PAD kepada pihak Pemkab Aceh Timur," kata dia.

(DIR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi