Gempasu Minta Pj Gubernur Jalankan Putusan PTUN, Ini Desakannya

Gempasu Minta Pj Gubernur Jalankan Putusan PTUN, Ini Desakannya
Gempasu Minta Pj Gubernur Jalankan Putusan PTUN, Ini Desakannya (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Para mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (Gempasu) mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalan Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) membatalkan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumut atas nama Agustinus yang dilantik Gubernur Sumut pada Tanggal 20 Februari 2024 lalu.

Koordinator aksi, Ahmad Maisyar mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan PTUN Nomor 33/G/2023/PTUN Medan bahwa tindaklanjut Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 8000/0141/III/I/2023 Tanggal 5 Januari yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut adalah tindakan yang melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negara, khususnya azas kepastian hukum.

"Hasil keputusan PTUN Medan menyatakan pengukuhan dan pengangkatan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumut ditetapkan pada Tanggal 20 Februari 2023 sampai saat ini dinyatakan tidak sah sesuai dengan keputusan tersebut," katanya, Selasa (9/7).

Ahmad menuturkan bahwa SK penetapan Kepala Dinas Perhubungan Sumut yang diterbitkan oleh Sekda dinilai telah menyalahkan peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga mengakibatkan kerugian pada negara.

"Kami mendesak Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni untuk segera merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan pencopotan jabatan Kadishub Sumut," ucapnya.

Kemudian berdasarkan Keputusan PTUN Medan agar dilakukan kajian ulang terhadap terkait putusan tersebut. Termasuk memeriksa tunjangan penghasilan pegawai Kadishub Sumut yang dinilai melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negara.

"Meminta Pj Gubernur Sumatera Utara agar mencopot segera Kadishub Sumut yang sudah menyalahi aturan ASN, sebagaimana hasil putusan PTUN Medan," tandas Ahmad sembari mengatakan Gempasu akan terus mengawal persoalan ini dan menggelar aksi lagi.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi