Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Curanmor (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus 2 pria pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) saat melintas di Jalan Negara, tepatnya di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Selasa (9/7).
Kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinsial ACM alias Ucok (22), warga Gang Baru I, Medan Amplas, dan JFS (27) warga Jalan Turi, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk di Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu (10/7), menerangkan, pelaku mencuri sepeda motor milik Gama Niel Sitorus (37) warga Dusun IV Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, pada Sabtu, 29 Juni 2024 di Jalan Umum Gardena, Dusun XV Desa Firdaus, Seirampah.
Saat menjalankan aksinya, para tersangka mengendarai sepeda motor ini memepet dan memberhentikan korban Daniel Sitorus (15) merupakan anak dari Gama Niel Sitorus yang juga sedang mengendarai sepeda motor, dan mengatakan jika orang tua tersangka mengalami kecelakaan dan menuduh Daniel sebagai pelaku penabrakan.
Ketika korban berhenti, para pelaku langsung mengambil paksa sepeda motor dan juga handphone milik korban lalu meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Kemudian Daniel menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.Mendengarkan cerita anaknya tersebut Gama Niel merasa keberatan,maka Gama Niel selanjutnya membuat pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/220/VI/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 29 Juni 2024," ungkapnya.
Guna menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim dipimpin Kanit Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan penyelidikan. Pada Selasa (9/7) tim menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya tim bergerak dan meringkus para tersangka berikut 1 unit sepeda motor jenis metik.
Dari hasil interogasi, tersangka ACM dan JFS mengakui saat melakukan pencurian sepeda motor dan handphone milik Daniel, kedua tersangka bersama rekannya berinisial V dan J. Kedua tersangka juga mengatakan jika sepeda motor milik korban telah dijual kepada temannya, dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi 4 dengan masing-masing pelaku mendapatkan Rp 1,3 juta.
Saat tim melakukan pendalaman, kedua tersangka mengakui jika sepeda motor jenis metik yang dikendarai kedua tersangka saat ditangkap juga merupakan hasil pembegalan yang baru dilakukan para tersangka di Jalan Raya Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
“Kedua tersangka juga mengakui melakukan pembegalan di Sei Bamban bersama dua rekannya, V dan J yang juga ikut melakukan pencurian sepeda motor milik Gama Niel Sitorus. Tim kita juga masih terus memburu V dan J, tersangka lain yang belum tertangkap," jelasnya.
(BAH/RZD)