Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pengangguran berinisial MFD (45), karena menganiaya mantan istrinya, Nurlina (41), di seputaran Jalan Bawang Merah, Kelurahan Bandar sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Kasus penganiayaan itu terjadi Jumat (14/6) malam. Ketika itu korban bersama dengan temannya berboncengan sepeda motor melintasi di Jalan Bawang Merah, Kota Tebingtinggi.
Di tengah perjalanan, korban dihadang pelaku MFD. Teman korban saat itu langsung turun dari sepeda motor. Bersamaan, pelaku naik ke sepeda motor korban, sembari memukul badan korban dengan menggunakan balok (broti).
"Usai pemukulan, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Pelaku melakukan pemukulan kembali pada lengan korban sebanyak 2 kali," terang Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Senin (22/7).
Menindaklanjuti masalah itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi melakukan serangkaian penyelidikan, dan didapatkan informasi pelaku MFD berada di Desa Suka Damai, Kabupaten Sergai.
Menurut Agus, pelaku sudah pernah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya pada tahun 2015 dan di tahun 2017. Antara pelaku dan korban sudah resmi bercerai.
"Pelaku ditangkap dari sebuah kamar Hotel Top Inn di Desa Suka Damai, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan pasal penganiayaan," pungkas AKP Agus Arianto.
(CHA/RZD)