Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Curanmor yang Resahkan Warga, 2 Pelaku Dilumpuhkan

Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Curanmor yang Resahkan Warga, 2 Pelaku Dilumpuhkan
Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Curanmor yang Resahkan Warga, 2 Pelaku Dilumpuhkan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Personel Polsek Medan Baru menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. 2 diantaranya ditembak pada kakinya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Yanto alias Anto Keling (49) warga Jalan Binjai KM 19, Gang PGA, Kecamatan Sunggal.

Kemudian, Farhan Aliandoko alias Cecep (22) warga Jalan Komplek Ajalea, Kecamatan Medan Tembung, dan Yuda Yudiansah alias Yuda (28) warga Jalan Asrama Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

Penangkapan bermula pada Rabu 7 Agustus 2024. Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendeteksi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku curanmor yang viral di Jalan Apotik Kimia Farma, Jalan Iskandar Muda Medan.

Kemudian dilakukan pembuntutan dan menangkap Yanto saat berdiri di pinggir Jalan Sei Mencirim Pondok, Kabupaten Deliserdang. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kunci T.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian motor bersama rekannya Farhan," kata Kapolsek, Sabtu (10/8).

Personel lalu melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Farhan. Setelah dipancing, Farhan datang ke Jalan Gatot Subroto pada Kamis 8 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.

"Personel langsung mengamankan Farhan yang sempat mencoba melarikan diri," ujar Yayang.

Kedua pelaku mengaku sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Mencirim dan Brayan kepada Yuda.

Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong dan Panit Reskrim melakukan pengembangan mencari barang bukti, dan berhasil mengamankan Yuda sebagai penadah motor curian tersebut.

"Yuda diamankan di Jalan Asrama 124, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis 8 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB," ungkapnya.

Ketika menuju wilayah Brayan, pelaku Yanto dan Farhan melakukan perlawanan, sehingga personel memberikan tembakan peringatan ke udara.

"Serta memberi tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis," ucap Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku Yanto mengaku telah 9 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Di mana 5 diantaranya bersama Farhan.

"Sedangkan Yuda menerima sepeda motor curian dari pelaku Farhan sebanyak tiga dan telah di jual kembali kepada Pipin di wilayah Padanglawas (dalam pencarian)," katanya.

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 milik pelaku, kunci T, 1 jaket, 2 unit HP, 2 helm, 2 dompet dan 1 tali pinggang.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi