Pernyataan Sikap dari Sampoerna Academy Terkait Intoleransi atas Perilaku Perundungan

Pernyataan Sikap dari Sampoerna Academy Terkait Intoleransi atas Perilaku Perundungan
Pernyataan Sikap dari Sampoerna Academy Terkait Intoleransi atas Perilaku Perundungan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sampoerna Academy Medan, yang menyelenggarakan pendidikan dari tingkat usia dini hinggase kolah menengah atas di Kota Medan, sangat menyesalkan pemberitaan yang semakin tidak akurat dan berpotensi merugikan nama baik sekolah.

Pernyataan resmi itu diterima Analisadaily.com, Kamis (15/8), terkait pemberitaan atas laporan dugaan perundungan dari seorang murid yang akan masuk ke sekolah pada Tahun Akademik 2024/2025 di Sampoerna Academy Medan, yang mana saat ini telah diputuskan untuk tidak diteruskannya penerimaan murid tersebut.

“Kami perlu menekankan kembali bahwa keputusan ini telah melalui beberapa proses pertemuan, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan meneliti seluruh bukti yang ada, serta pertimbangan yang menyeluruh dari manajemen pusat Sampoerna Academy,” sebut Perwakilan Corporate Communication Sampoerna Academy, Akbar Sugema Allutfi.

“Oleh karena itu, keputusan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Sebagai institusi pendidikan, kami tetap berkomitmen pada misi kami untuk menyediakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh anggota komunitas sekolah.”

“Sebagai bentuk komitmen dan kepedulian tersebut, kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku perundungan, baik yang diduga ataupun yang telah terbukti, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang melibatkan murid, orang tua murid, guru, karyawan, maupun masyarakat sekitar selaku komunitas sekolah yang menyebabkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan di lingkungan belajar sekolah kami.”

“Kami akan bertindak tegas dan tidak segan untuk menindaklanjuti segala aduan ataupun laporan terkait perilaku perundungan ini, sesuai dengan nilai-nilai yang dianut sekolah, peraturan sekolah, maupun ketentuan terkait yang berlaku di negara Republik Indonesia.”

“Kami yakin bahwa perilaku perundungan dalam bentuk apapun harus ditindak tegas agar tidak membudaya di lingkungan manapun. Kami berharap pernyataan sikap ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai situasi ini serta menjawab kesimpangsiuran yang mungkin timbul.”

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi