Peserta Aksi Kamisan membawa poster berisi tulisan 'Kecam Pembakaran Rumah Jurnalis Rico Sempurna' saat unjuk rasa di titik nol Kota Medan, Kamis (15/8) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Terhitung sudah 45 hari, kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, pada 27 Juni 2024. Rico Sempurna dan tiga anggota keluarganya diduga dibunuh dengan sadis. Rumahnya dibakar karena dugaan pemberitaan perjudian yang melibatkan anggota TNI berpangkat Kopral Satu (Koptu) berinisial HB.
Sampai hari ini, keluarga belum juga mendapatkan keadilan. Dalang dugaan pembunuhan berencana itu, belum juga diketahui publik.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara dan para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar aksi Kamisan, Kamis (15/8). Ini sudah kedua kalinya aksi kamisan digelar untuk mendesak penegakan hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico dan keluarganya.
“Aksi ini adalah bentuk solidaritas para jurnalis. Merawat ingatan bahwa telah terjadi dugaan pembunuhan berencana. Di mana sampai saat ini aktor intelektual pembunuhan itu belum juga ditetapkan menjadi tersangka,” kata Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus di sela aksi yang digelar di titik nol kota Medan.
Dugaan keterlibatan Koptu HB, kata Array, dalam kasus itu sudah begitu jelas, termasuk saat rekonstruksi kasus pada 19 Juli 2024 lalu. Koptu HB muncul beberapa kali dalam 57 adegan rekonstruksi.
Dalam reka adegan, diketahui Koptu HB bertemu dengan tersangka Bebas Ginting alias Bulang di warung yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Senin (24/7).
Warung ini juga yang pernah disinggung dalam artikel bikinan Rico dan menyinggung soal dugaan perjudian. Lokasinya tidak jauh dari gerbang markas Yonif 125/Simbisa. Lokasi warung berjarak sekitar 300 meter dari rumah Rico yang dibakar.
Dalam pertemuan itu, Koptu HB menunjukkan unggahan diduga artikel soal perjudian yang ditulis Rico. Dia menyuruh Bulang untuk meminta Rico Sempurna menghapus postingan itu. Bulang mengiyakan perintah Koptu HB. Sayang, saat itu Polda Sumut enggan menjawab saat ditanyai lebih jauh soal adegan ini.
“Fakta-fakta rekonstruksi ini sudah jelas. Namun menjadi pertanyaan, kenapa sampai saat ini proses hukumnya seakan hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka. Polda Sumut juga seolah sengaja menutupi siapa aktor intelektual dalam dugaan pembunuhan berencana ini,” kata Array.
Harus transparan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Meda Irvan Sahputra mengatakan, dugaan keterlibatan Koptu HB sudah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (POM) Angkatan Darat dan Pomdam I/Bukit Barisan. Namun sampai saat ini, LBH Medan sebagai kuasa hukum Eva, anak korban, belum mendapatkan informasi perkembangan kasus.
“Kita mendorong, supaya Pomdam menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Orang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Karena jika hanya berhenti pada Bulang dan dua tersangka lain, kita tidak menemukan korelasinya dengan korban Rico. Apalagi sampai saat ini motif dari pembunuhan berencana ini tidak juga dibuka ke publik,” katanya.
LBH Medan juga mendesak Polda Sumut dan Pomdam I/Bukit Barisan, bersikap lebih transparan dalam memroses kasus ini. Jangan sampai, kata Irvan, ketidaktransparanan dalam penanganan kasus ini malah menambah coreng penegakan hukum di Sumatra Utara.
Staf Advokasi KontraS Sumatra Utara, Ady Yoga Kemit menjelaskan, Aksi Kamisan yang digelar hari ini menjadi alarm bagi untuk kebebasan demokrasi. Kasus pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu menunjukkan bahwa jurnalis belum terbebas dari kriminalisasi.
“Kita akan terus menyuarakan tentang kebebasan pers. Kita pahami, pers menjadi salah satu tonggak demokrasi. Kita juga terus mendorong agar para jurnalis tetap bekerja sesuai kode etik profesinya,” kata Ady.
Kasus dugaan pembunuhan berencana ini juga sudah dilaporkan ke sejumlah lembaga, antara lain Komnas HAM, Kantor Staf Presiden, LPSK dan KPAI. KKJ tidak membenarkan apa yang dilakukan korban karena diduga mendapat ‘uang jatah’ dari operasi perjudian itu dengan memanfaatkan profesinya sebagai awak media. Namun, peristiwa penghilangan nyawa karena diduga dampak dari pemberitaan menjadi duka mendalam untuk dunia pers di era modern.
Tentang KKJ Sumut
KKJ Sumut dibentuk di Kota Medan pada 25 Februari 2024. Komite beranggotakan organisasi dan komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil. Organisasi dan komunitas pers yang tergabung di dalam KKJ Sumut antara lain; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut. Dari organisasi masyarakat sipil KKJ beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara dan Perkumpulan Bantuan Hukum Sumatera Utara (BAKUMSU). (CSP)