5,4 Kg Sabu Dimusnahkan dari Tiga Orang Tersangka 

5,4 Kg Sabu Dimusnahkan dari Tiga Orang Tersangka 
Kabag Ops Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan disaksikan dari pihak Kejaksaan Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran memusnahkan sabu dengan cara direbus, di halaman Satnarkoba Polres Asahan, Selasa (20/8). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satnarkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 5,4 Kilogram dari hasil penangkapan tiga orang tersangka, Selasa (20/8).

Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan mengatakan adapun ke tiga tersangka itu yakni berinisial IW (39), NS (20) yang keduanya merupakan warga Kota Tanjungbalai dengan barang bukti yang berhasil diamankan 4841 Gram, sedangkan tersangka B (45) warga Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 526 gram.

"Hari ini total barang bukti berupa sabu yang dimusnahkan sebanyak kurang lebih 5,4 Kg, dengan cara direbus," kata Sastrawan.

Pemusnahan narkoba sabu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pemusnahan ini dilakukan bertujuan agar tidak disalahkan gunakan oknum anggota, sehingga kita musnahkan sesuai dengan aturan," kata Sastrawan.

Terhadap ke tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ke tiga orang ini sudah diproses hukum dan terancam hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Kompol Sastrawan Tarigan.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi