Putusan MK Nomor 60 Peluang Emas Putra-Putri Tabagsel Maju Sebagai Calon Kepala Daerah

Putusan MK Nomor 60 Peluang Emas Putra-Putri Tabagsel Maju Sebagai Calon Kepala Daerah
Rantai pengaman terpasang di pintu masuk Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Pertimbangan Amar Putusan MK RI Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah arah politik dukungan partai politik kepada Pasangan Calon Kepala Daerah, karena tidak lagi memakai 20% parlemen threshold, melainkan berdasarkan perolehan suara Partai Politik pada Pemilihan Legislatif 2024 berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Abdur Rozzak Harahap, Direktur RHP LAW FIRM "Advokat & Election Consultant", mengatakan, Politik Hukum yang dilakukan oleh MK telah mengubah syarat dukungan politik kepada Calon Kepala Daerah, karena telah memberikan peluang atau arah baru, atau angin segar kepada putra dan putri bangsa untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah dapat diusung oleh Partai Politik, atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi, atau tidak memiliki kursi dengan syarat harus berdasarkan persentase perolehan suara pada saat Pemilihan Legislatif tahun 2024.

Berdasarkan pertimbangan hukum halaman 74 dan 75 putusan Mahkamah Konstitusi RI, oleh 9 Hakim dalam sidang plenonya, menyebutkan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu:

1. Perolehan suara Pileg Parpol minimal 10% dari 250 ribu DPT.

2. Perolehan suara Pileg Parpol minimal 8,5% dari DPT di atas 250 ribu DPT sampai dengan 500 ribu DPT.

3. Perolehan suara Pileg Parpol minimal 7,5% dari DPT di atas 500 ribu DPT sd 1 juta DPT.

4. Perolehan suara Pileg Parpol minimal 6,5% dari 1 juta lebih DPT.

“Politik Hukum MK RI telah memberikan kemudahan dan peluang atau arah baru untuk putra dan putri bangsa yang akan maju sebagai Calon Kepala Daerah, hanya bermodalkan mendapatkan dukungan dari Parpol atau gabungan Parpol yang tidak memiliki kursi di Legislatif. Bukan berarti mengeyampingkan Partai Politik yang memiliki perolehan kursi di Legislatif,” kata Abdur Rozzak, Jumat (24/8).

Tentunya, sambung Abdur Rozzak, banyak pihak yang tidak setuju dengan putusan MK. Khususnya Partai Politik yang telah memenangkan pertarungan Parlementary Treshold di Legislatif.

“Putusan Mahkamah Konstitusi RI telah meruntuhkan hegemoni "kartel" yang berbajukan konstitusional untuk memberikan syarat dukungan atau surat keputusan rekomendasi kepada Calon Kepala Daerah,” bebernya.

“Tentunya, pihak-pihak yang selalu menjadi player dan mengambil keuntungan dalam persoalan surat keputusan rekomendasi calon kepala daerah, tidak menyukai putusan Mahkamah Konstitusi RI ini, karena telah mengurangi peran dan benefitnya dalam permainan rekomendasi calon kepala daerah,” sambungnya.

Oleh karenanya, kepada para putra dan putri terbaik di seluruh Indonesia dan khususnya di Tapanuli Bagian Selatan, yang sebelumnya akan maju menjadi Calon Kepala Daerah, namun terhalang dengan syarat dukungan patai politik, maka inilah saatnya untuk mengambil peluang emas yang telah dibuka Mahkamah Konstitusi RI.

Masih ada waktu untuk melakukan loby-loby mendapatkan dukungan dari partai-partai yang tidak memiliki kursi di legislatif, namun memperoleh 10% suara dari jumlah DPT di bawah 250 ribu atau selebihnya.

Juga masih ada waktu untuk mengurus persyaratan administrasi pendaftaran sebagai Calon Kepala Daerah berupa SKCK yang dikeluarkan dari Kapolres setempat, Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana dari Pengadilan Negeri setempat, Surat Keterangan Tidak Pailit dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Hutang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, dan syarat-syarat lainnya.

“Mari putra dan putri terbaik, khususnya di Tapanuli Bagian Selatan, sambut putusan Mahkamah Konstitusi RI dengan kembali ikut meramaikan dan mendaftar sebagai Calon Kepala Daerah di daerah masing-masing. Saat ini adalah waktunya, kapan lagi,” pungkasnya.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi