KPU Tetapkan 2 Paslon pada Pilkada Tapsel 2024, Berikut Tahapannya (Internet)
Analisadaily.com, Tapanuli Selatan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (KPU Tapsel) menetapkan Dolly Pasaribu-Parulian Nasution dan Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin Ritonga sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel 2024.
Sesuai dengan KPU Tapsel Nomor:1883/PL.02.2-Pu/1203/2/2024, peserta pilkada di Tapanuli Selatan ditetapkan, yakni Doll-Parulian dan Gus Irawan-Jafar Syahbuddin.
Penetapan ini ditandatangani oleh Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar. Hadir juga Komisioner KPU Tapsel, Efendi Rambe, Yassir Husein Pardede, Fany Daulat Siregar, dan Khoirun Sholih Harahap, LO paslon, pihak Bawaslu, dan lainnya.
"Setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pada hari Senin (23/9)," kata Zulhajji.
Ketua KPU berpesan agar saat pengundian nomor urut, kedua pasangan calon diharuskan untuk hadir dan melakukan pengundian nomor.
Pasangan Dolly-Parulian di Pilkada 2024 maju dari jalur perseorangan, sedangkan Gus Irawan-Jafar Syahbuddin diusung 12 partai politik, Golkar, Gerindra, PDIP, PAN, Hanura, Nasdem, PPP, PSI, PKN, PKS, PKB, dan Demokrat.
Adapun jadwal tahpan Pilkada 2024 sebagai berikut :
27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(IAN/RZD)