KPU Palas Buka Layanan Pindah Memilih Sampai 20  November 2024

KPU Palas Buka Layanan Pindah Memilih Sampai 20  November 2024
Kantor KPU Padanglawas di Sibuhuan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padanglawas ( Palas) akan membuka layanan pindah memilih sampai 20 November 2024 untuk Pemilihan Bupati Padanglawas.

"Layanan pindah memilih untuk Pilkada Padanglawas itu diberi batas hingga 7 hari sebelum hari 'H' pencoplosan," kata Junedi Hasibuan anggota KPU Padanglawas, Rabu (30/10).

Junedi menyampaikan, layanan pindah memilih ini hanya berlaku bagi warga ber-KTP wilayah Provinsi Sumatera Utara. Dia menuturkan pindah memilih tidak dapat dilakukan untuk lintas provinsi.

"Karena ini pemilihan Bupati Padanglawas, maka yang kami data/layani hanya yang ber KTP wilayah Provinsi Sumatera Utara saja," kata Junedi.

Junedi menjelaskan jika ada pemilih yang bekerja lintas provinsi, misal dari Padanglawas ke Pekanbaru atau sebaliknya dari Padanglawas ke Pekanbaru tidak bisa dilayani. Hanya yang bertugas pada provinsi yang sama.

Junedi mengatakan, ada sejumlah kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Dia mengatakan pindah memilih dapat dilakukan di kantor-kantor KPU, PPS, atau PPK.

"Pengurusan pindah memilih di kantor PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," ujarnya.

Berikut kondisi-kondisi yang menyebabkan pindah memilih dibolehkan, yaitu mrenjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.

Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitas narkoba menjadi tahanan rutan/lapas dan terpidana.

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi, pindah domisili, bekerja di luar domisili dam tertimpa bencana alam.

(ATS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi