Anggota DPRD Tapanuli Utara Diimbau Tidak Melakukan Reses Dimasa Tenang

Anggota DPRD Tapanuli Utara Diimbau Tidak Melakukan Reses Dimasa Tenang
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Tapanuli Utara, Kopman Pasaribu (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Utara diimbau tidak melakukan kegiatan politik seperti reses pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Tapanuli Utara, Kopman Pasaribu, mengatakan imbauan ini menanggapi adanya surat usulan dari pimpinan DPRD yang akan melakukan kegiatan reses dimasa tenang.

"Tidak melakukan kegiatan politik seperti reses dimasa tenang. Mulai hari Minggu, Senin, Selasa, 24, 25, dan 26 November," ujar Kopman, Jumat (22/11).

Hal ini merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.

"Dimasa tenang itu tidak ada lagi kegiatan dan pergerakan politik," pungkasnya.

Dia juga menambahkan kegiatan politik reses seperti yang diusulkan oleh DPRD dikhawatirkan menimbulkan hal-hal yang berbau kampanye di masa tenang.

"Adanya pengumpulan massa di masa tenang dimaknai seolah-olah kampanye padahal sesuai diperaturan, dimasa tenang itu tidak ada lagi kegiatan dan pergerakan politik," ucapnya.

Anggota dewan itu perwakilan partai, yang terpolarisasi terhadap pasangan calon yang diusung. Untuk itu pihaknya berharap para anggota DPRD melakukan kegiatan reses dilain hari.

"Kan masih banyak hari (melakukan reses), kita hanya minta 3 hari dimasa tenang saja," tandasnya.

Kopman juga berharap pelaksanaan Pilkada serentak di Taput nantinya bisa berjalan dengan baik sesuai aturan dan masyarakat bisa menerima hasilnya.

"Kita berharap Pilkada berjalan sesuai dengan aturan dan masyarakat bisa menerima hasil pemungutan dan penghitungan suara," pungkasnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi