Ilustrasi narkotika (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Junihardi Siregar, meminta Direktur RSUD Sidikalang, dr Mey Sitanggang menyurati Kepolilisian Resor Dairi terkait penahanan seorang pegawan negeri sipil berinisial HS.
“Kabarnya, HS, PNS di RSUD Sidikalang ditahan Polres Dairi kasus dugaan kepemilikan narkoba. Itu beritanya dari media. Secara resmi, harus ada surat di institusi pemerintah sebagai pegangan," kata Junihardi di Sidikalang, Jumat (13/12).
Junihardi menyebut, sudah menyampaikan secara lisan pentingnya pengajuan surat mengingat Mey Sitanggang adalah atasan langsung HS.
Setelah surat penetapan dari kepolisian diterima. Selanjutnya disampaikan ke Bupati untuk membentuk tim penilai kinerja. Tim ini membuat kajian tindakan dari sisi disiplin PNS.
“Kami tidak mencampuri proses hukum. Itu urusan pidana. Kami bergerak dari aspek kepegawaian," tandas Junihardi.
Kata Junihardi, keterlibatan dalam praktik korupsi, narkoba dan makar atau terorisme adalah pelanggaran berat bagi seorang PNS.
Bila seorang PNS berstatus tersangka dan dikenai penahanan, penghasilan dipotong 50 persen.
Sebagaimana diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi menangkap HS dari parkiran rumah kos di Gang Bancin Sidikalang
“Barang bukti hasil penggeledahan 0,19 gram diduga sabu” kata Kasat Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan.
(SSR/CSP)