Sidang kasus pemotongan dana desa (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Akhiruddin Nasution, tersangka Tindak Pidana Korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% yang melibatkan para Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan.
Tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) dan terdakwa Akhiruddin Nasution TA 2023, dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum pada Kejari Padangsidimpuan akhirnya mendapat kepastian hukum oleh Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/12).
Kajari Padangsidimpuan Lambok M.J. Sidabutar, melalui Kasi Intel Jimmy Donovan, mengatakan, Hakim Tipikor Medan sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua Primair.
“Maka, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidair 3 bulan kurungan,” kata Jimmy, Selasa (17/12).
Perbuatan tersangka menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.794.500.0000, sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan.
"Penanganan perkara ini dari awal sangat menarik perhatian masyarakat Kota Padangsidimpuan, terbukti dari adanya aksi unjuk rasa pro kontra terhadap penanganan perkara tersebut," ucap Jimmy.
Apalagi, oknum mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, telah mangkir 3 kali untuk diperiksa sebagai saksi, dan tersangka Ismail Fahmi Siregar sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.
"Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Terdakwa dan JPU Kejari Padangsidimpuan menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding," tegas Kasi Intel.
Kajari Padangsidimpuan menegaskan, tindakan tegas akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil, guna memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta menjaga integritas sistem pengelolaan dana desa.
"Kajari Padangsidimpuan berharap agar keputusan hukum ini dapat memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana Desa," pungkas Jimmy.
(IAN/RZD)