Ditengarai Sakit Hati Warga Medan Tewas Diracun

Ditengarai Sakit Hati Warga Medan Tewas Diracun
Keterangan Gambar: Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam, Kanit Jatanras Ipda Supangat dan Kasubsi Humas Iptu Sanusi memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan, Selasa (24/12). (Analisadaily/arifin)

Analisadaily.com, Asahan- Seorang warga Medan Thander (40) tewas dibunuh temannya sendiri dengan cara diracun dan dipukul dengan benda tumpul sehingga bagian tangan dan kepala memar. Kejadian pembunuhan itu terjadi di warung dekat Terminal Kisaran, Selasa (17/12).

Adapun inisial pelaku RS (21) warga Medan berhasil ditangkap oleh personel Jatanras Polres Asahan. Pelaku sebelumnya berpura-pura ikut membantu personel melaporkan adanya terjadi pembunuhan.

"Pelaku ditangkap di lokasi pembunuhan tersebut. Dan pada saat itu pelaku berpura-pura ikut membantu korban dibawa di rumah sakit, serta ikut memberikan keterangan dengan mengatakan bahwa korban tewas karena sakit," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Asahan didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam YL dan Kanit Jatanras Ipda Supangat, Selasa (24/12).

Dengan kecurigaan, personel Jatanras mencoba menginterogasi pelaku RH bagaimana kronologis kejadian pembunuhan itu. "Setelah diinterogasi RH mengakui bahwa dirinya lah yang membunuh korban karena sakit hati bahwa pelaku dibilang anak haram," ujarnya.

Adapun kronologis kejadian pembunuhan terjadi, dimana pelaku menanyakan kepada korban soal pengurusan e-KTP. Lalu korban menyebut bahwa pelaku adalah anak haram karena tidak memiliki e-KTP sehingga timbul perasaan sakit terhadap korban. "Dengan perasaan sakit hati pelaku memberikan teh manis yang sudah dicampur racun tikus, sehingga korban tertidur, lalu tidak lama kemudian korban batuk darah dan disitu lah pelaku memukul dengan benda tumpul hingga tidak sadarkan diri," kata Afdhal

Paginya, pelaku mencoba berpura-pura dengan mengatakan kepada personel bahwa korban tewas karena sakit. "Setelah diperiksa bagian luar ditemukan luka memar dibagian pipi, kepala, dan selanjutnya mayat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan autopsi pembesaran organ paru, jantung, hepar dijumpai lagi gumpalan darah pada sisi lambung, ditemukan rongga dada kanan cairan warna kuning. "Dan penyebab kematian korban belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil dari laboratorium forensik, namun pengakuan pelaku bahwa korban tewas diracun dan dipukulnya," tegasnya.

Akibat perbuatan pelaku, dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. "Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti lainnya juga disita untuk kepentingan penyidik lebih lanjut," tegas Afdhal.

(ARI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi