Seorang Pria di Tebingtinggi Ditangkap, Bawa 81 Butir Pil Ekstasi

Seorang Pria di Tebingtinggi Ditangkap, Bawa 81 Butir Pil Ekstasi
Barang bukti sabu dan pil ekstasi dalam bungkusan plastik setelah disita Kepolisian Resor Tebingtinggi. (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi menangkap MFR (28), terlibat kasus peredaran sabu dan pil ekstasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kota Tebingtinggi, Kamis (19/12) lalu.

Dari tangan warga Kelurahan Mandailing ini disita pil ekstasi sebanyak 81 butir, serbuk kristal sabu 1,65 gram, satu unit android dan sebuah kotak ponsel.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tebingtiggi, Iptu Mulyono, membenarkan penangkapan itu. Kata dia, penangkapan awalnya dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan pelaku saat berada dipinggir Jalan Yos Sudarso," kata Mulyono, Senin (30/12).

Saat dilakukan interogasi di lapangan, dia mengakui barang bukti tersebut miliknya.

"Saat ini, pelaku sudah di RTP Polres Tebingtinggi. Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," tuturnya.

Polres Tebingtinggi mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Tebingtinggi.

(CHA/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi