Residivis Narkotika Ditangkap Polisi di Tebingtinggi

Residivis Narkotika Ditangkap Polisi di Tebingtinggi
Barang bukti sabu, uang dan telepon seluler disita petugas. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com Tebingtinggi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria terlibat kasus tindak pidana narkotika di rumahnya saat petugas melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan K.F. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Selasa (14/1).

Pelaku berinisial YP (33), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dan merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021.

"Petugas menangkap pelaku dari dalam sebuah rumah. Kemudian menyita dua bungkus sabu. Selain itu, mengamankan beberapa barang bukti," kata Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, Kamis (16/1).

Penangkapan itu berawal dari patroli yang dilakukan petugas dilapangan diwilayah rawan peredaran narkoba. Petugas mencurigai gerak gerik seorang pria yang berada di lokasi kejadian.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui pelaku sebagai miliknya",tambah Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku, kini menjalani pemeriksaan secara intensif dan terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(CHA/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi