Pemulihan Hak Pekerja Rp2,3 Miliar Jalur Non Litigasi dan Litigasi

BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Beri Penghargaan ke Kejari

BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Beri Penghargaan ke Kejari
BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Beri Penghargaan ke Kejari (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas produktivitas dalam mendukung peningkatan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha pada program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di Kota Medan selama periode Tahun 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, memberikan langsung penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (21/1/ 2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto menyampaikan capaian pemulihan iuran ini dilakukan melalui penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK), terdapat sebanyak 63 SKK selama periode tahun 2024 yang telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Medan melalui bidang Perdata dan tata usaha Negara dengan realisasi pemulihan iuran sebesar Rp 2.397.186.094.

Disamping itu BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota juga telah menyerahkan 1 (satu) Surat Kuasa Khusus Litigasi Kepada kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan Gugatan Perdata pada Tahun 2024.

"Jaksa Pengacara Negara Kejari Medan telah melayangkan gugatan perdata kepada perusahaan yang beralamat dan beroperasi di Kota Medan pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus, di mana perusahaan tersebut sebagai tergugat setelah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi namun masih belum ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan iuran,” ujar Jefri.

Gugatan Sederhana dilakukan setelah melalui tahapan jalur non litigasi namun masih belum memberikan hasil yang baik, maka upaya selanjutnya dilakukan melalui jalur litigasi ke pengadilan. Atas capaian tersebut, Jefri Iswanto menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kasidatun dan Tim Datun Kejari Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, menyambut baik dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Diungkapkannya, melalui bidang perdata dan tata usaha Negara akan memberikan support dan dukungan untuk meningkatkan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha khususnya yang berada di wilayah Kota Medan.

Pihaknya mengimbau kepada pemberi kerja dan badan usaha agar mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan juga tertib dalam membayar iuran.

"Ke depannya kami akan melibatkan unsur-unsur pemerintah dan dinas yang berkaitan melalui Forum Kepatuhan Kota Medan untuk dapat lebih meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bagi Pemberi Kerja/Badan Usaha yang masih membandel akan kita tindaklanjuti dengan pemasangan stiker 'Tidak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan'. Pemasangan stiker tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pemulihan hak hak pekerja,” pungkas Fajar.

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi