Dilantik Tanggal 20 Februari, Taripar Hutabarat dan Deni Lumbantotruan Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Taput

Dilantik Tanggal 20 Februari, Taripar Hutabarat dan Deni Lumbantotruan Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Taput
Ketua KPU Taput Suwardy Pasaribu foto bersama dengan bupati/wakil bupati Taput periode 2025-2030, Jonius Taripar Hutabarat dan Deni P Lumbantoruan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.Com, Tarutung - Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Utara (KPU Taput), menetapkan
Jonius Taripar Hutabarat dan Deni P Lumbantoruan sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Taput periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU yang digelar di Sopo Partungkoan Tarutung, Rabu (5/2).

Ketua KPU Taput, Suwardy Pasaribu mengatakan rapat pleno penetapan ini dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon (Paslon) bupati/wakil nomor urut 01 Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat pada Selasa, (4/2/2025).

"Pasca putusan dismissal kemarin di Mahkamah Konstitusi, KPU diinstruksikan segera melakukan penetapan,"ujarnya.

Bupati Taput terpilih Jonius Taripar Hutabarat mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan penyelenggara pemilu yang telah melaksanakan proses demokrasi.

"Proses berlangsung dan berjalan dengan baik, dinamika itu hal biasa. Saya mengucapkan terima kasih doa restu seluruh lapisan masyarakat. Kedepannya kami berharap proses pelantikan nantinya di Jakarta berjalan lancar dan kami mampu menjalankan roda pemerintahan,"imbuhnya.

Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput Bahal Simanjuntak mengatakan pelantikan terhadap pasangan Bupati/Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi