Masyarakat Padangsidimpuan Diimbau Ambil Bukti E-Tilang

Masyarakat Padangsidimpuan Diimbau Ambil Bukti E-Tilang
Masyarakat diimbau mengambil bukti E-Tilang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Masyarakat diimbau untuk segera mengambil bukti e-tilang yang tertahan di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin (17/3). Sepanjang 2024, tercatat ada 335 pelanggar lalu lintas yang belum mengambilnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar, menilai hal ini dapat berdampak pada administrasi kendaraan yang tertunda serta potensi kendala pengurusan dokumen kendaraan di kemudian hari.

"Daftar lengkap pelanggar yang belum mengambil bukti e-tilang akan diinformasikan melalui akun Instagram resmi @kejari.padangsidempuan," ucap Lambok.

Kejari Padangsidimpuan membuka
layanan pengambilan bukti e-tilang selama jam kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan membawa bukti pembayaran denda tilang, dokumen pendukung kendaraan, serta identitas diri seperti KTP atau SIM.

Bagi pelanggar yang telah membayar denda, proses pengambilan bukti tilang dapat dilakukan dengan mendatangi Kejari Padangsidimpuan dengan membawa slip putih e-tilang (surat tilang dari kepolisian) dan KTP.

Setibanya di lokasi, pelanggar harus menunjukkan bukti pembayaran serta slip putih e-tilang kepada petugas tilang. Setelah dokumen diverifikasi, petugas tilang akan menyerahkan SIM atau STNK yang sebelumnya ditahan kepada pelanggar.

Sementara itu, bagi pelanggar yang belum membayar denda, mereka tetap dapat
mengurus tilang dengan mendatangi Kejari Padangsidimpuan dengan membawa slip putih etilang (surat tilang dari kepolisian) dan KTP.

Petugas tilang akan memberikan kode pembayaran denda e-tilang, yang kemudian dapat dibayarkan melalui berbagai metode, seperti M-banking,
Kantor Pos, atau minimarket seperti Alfamidi dan Indomaret.

Setelah pembayaran dilakukan, pelanggar harus menunjukkan bukti pembayaran dan slip putih e-tilang kepada petugas tilang. petugas akan menyerahkan SIM atau STNK yang ditahan kepada pelanggar.

Dia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat menuntaskan kewajiban hukum setelah pelanggaran lalu lintas terjadi. Masyarakat diharap lebih proaktif agar administrasi kendaraan tetap tertib dan tidak menimbulkan kendala, terutama dalam pengurusan dokumen kendaraan di masa mendatang.

(IAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi