Kasus Korupsi, Ilyas Sitorus Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Kasus Korupsi, Ilyas Sitorus Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Kejaksaan Negeri Batubara menetapkan Ilyas Sitorus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP sebesar Rp 1,8 miliar di Disdik Batubara tahun 2021, Jumat (11/4). (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Batubara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menahan Ilyas Sitorus, terkait kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 1,8 miliar di Dinas Pendidikan Batubara tahun 2021, Jumat (11/4).

Penyidik pidana khusus (Pidsus) sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumatera Utara ini sebagai tersangka karena kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,8 miliar.

"Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap IS berdasarkan surat perintah penahanan," Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktavia, Jumat (11/4).

Ilyas Sitorus ditahan 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dia menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Batubara menetapkannya sebagai tersangka selaku KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat menjabat kepala Dinas Pendidikan Batubara.

Menurut Kasi Intel Kejari Batubara, Oppon Siregar, mengatakan penyidik tindak pidana korupsi telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam dugaan korupsi itu dan menetapkan Ilyas Sitorus sebagai tersangka.

(AP/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi