Tegas, Tim Terpadu Pemkab Deliserdang Tertibkan Reklame Tak Berizin-Tak Bayar Pajak (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Dua papan reklame jenis billboard, ukuran 4 x 8 dan 4 x 6 yang ditengarai tidak berizin dan tidak membayar pajak di Mega City, Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan ditertibkan Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Jumat malam (18/4/2029), mulai pukul 20.00 WIB.
Mesin las hingga mobil crane diturunkan mencabut dan menurunkan, serta mencincang tiang-tiang besi papan reklame tersebut, yang selanjutnya dibawa ke Pemkab Deliserdang.
Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo yang turun langsung pada eksekusi tersebut menegaskan, billboard dan papan spanduk yang tidak patuh dalam memberikan kontribusi kepada Pemkab Deli Serdang akan ditertibkan. Penertiban dilakukan setelah terlebih dulu diberi peringatan, namun tidak digubris.
Selain itu, papan reklame yang menghalangi lalulintas jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan juga akan ditertibkan.
"Billboard atau papan reklame yang ditertibkan saat ini sudah di atas lima tahun sampai 10 tahun, dan tidak ada berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deliserdang," ucap Wabup.
Penertiban yang dilakukan juga untuk menjaga estetika kota serta menciptakan Deliserdang yang indah, tertib dan taat pajak.
Kepada pemilik papan reklame dan sejenisnya, Wabup mengimbau, untuk segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk segera mengurus administrasi dan perizinan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Marjuki menuturkan, penertiban dilakukan sebagai wujud ketegasan Pemkab Deliserdang.
Menurut Kasatpol PP, ada tiga kerugian yang ditimbulkan reklame dan iklan yang tumbuh secara liar. Pertama, menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua, merusak estetika (keindahan kota) karena dipasang sembarangan dan ketiga, dapat membahayakan keselamatan warga, terutama yang melintas di bawah reklame tanpa melalui pemasangan yang benar.
Sesuai arahan dan komitmen Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, sambung Kasatpol PP, peningkatan PAD melalui pajak reklame dan iklan bertujuan untuk membiayai pembangunan di Deliserdang. Maka dari itu, semua perusahaan advertising diimbau agar segera mengurus izin pendirian atau pemasangan reklame.
"Kita akan memberi kemudahan dalam pelayanan. Seperti urusan cepat dan biaya murah," sebutnya.
Hadir pula pada penertiban tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), M Salim; Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Hendra Wijaya; Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rachmadsyah; Kepala Bagian (Kabag) Hukum, M Muslih; Camat Percut Sei Tuan, A Fitriyan Syukri dan sejumlah pejabat lainnya.
(REL/RZD)